Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah telah bangun 1.900 km jalan tol sejak 2014
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
Baca juga: Presiden siap buat Perpres untuk logistik Pemilu 2024
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Baca juga: Presiden Jokowi : Gunakan bansos untuk modal usaha
Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.
Baca juga: Jokowi janjikan akan seriusi tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman
Baca juga: Usai dilantik, Jokowi minta KPU-Bawaslu tancap gas persiapkan Pemilu 2024
Baca juga: Jokowi minta KPU tekankan pendidikan politik sambut Pemilu 2024
Berita Terkait
Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait pemberian uang dan barang dari SYL
Selasa, 14 Mei 2024 13:11 Wib
Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 17:43 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib
Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Legislator Gunung Mas dukung pemberian cuti ayah bagi ASN
Rabu, 20 Maret 2024 15:51 Wib
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Penjelasan Ahli Gizi terkait Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 12:07 Wib