Ketua Bapemperda minta TAPD jadwalkan pengajuan raperda prioritas

id Dprd barito selatan, raden sudarto, bapemperda barito selatan, buntok, perda, raperda, barsel, kalteng

Ketua Bapemperda minta TAPD jadwalkan pengajuan raperda prioritas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Raden Sudarto. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Raden Sudarto mengatakan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dilaksanakan pada awal Juni 2022 mendatang.


 


"Kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadwalkan pengajuan raperda yang memang prioritas," katanya usai memimpin rapat, di Buntok, Kamis.


 


Karena lanjutnya, dari sebanyak 21 raperda, hanya beberapa raperda yang sudah selesai dibahas, sedangkan sisanya masih belum dilakukan pembahasan.


 


Dikatakannya, Bapemperda DPRD Barito Selatan akan berupaya semaksimal mungkin agar pembahasan sisa raperda yang belum dibahas sebanyak 18 raperda tersebut bisa rampung hingga akhir 2022.


 


Ia menyampaikan, dari sejumlah raperda yang dijadwalkan untuk dibahas itu ada yang akan dilakukan penyempurnaan judul, karena judul yang disampaikan dengan Surat Keputusan berbeda.


 


Disamping itu, dari sejumlah raperda tersebut juga akan dilakukan perubahan dan penarikan seperti raperda yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tentang perizinan dan tentang retribusi.


 


"Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah kita konsultasikan bahwa dua raperda yang diajukan DPUPR itu digabung menjadi satu raperda saja.Termasuk penggabungan dua raperda yang rencananya akan diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," jelasnya.


 


Dengan adanya penggabungan tersebut, maka akan terjadi pengurangan dari jumlah, dan pihaknya meminta agar TAPD menyampaikan surat secara resmi ke DPRD Barito Selatan.


 


Dalam rapat yang dilaksanakan ini pihaknya mengingatkan TAPD dengan adanya Undang-Undang nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka Undang-Undang nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah sudah tidak diberlakukan lagi.


 


Oleh karena itu, berkaitan dengan pajak dan retribusi ke depannya, peraturan daerah (Perda) bukan dipisah, akan tetapi digabung menjadi satu perda. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barito Selatan itu dihadiri sejumlah anggota dewan dan dari perangkat daerah.