Nagan Raya (ANTARA) - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Wakil Bupati H Chadilin Oesman disomasi terkait janji kampanye pada Pilkada Tahun 2017 lalu yang dinilai hingga kini diduga belum dipenuhi.
“Somasi tersebut meminta Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-H Chalidin Oesman, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat kampanye Pilkada 2017 lalu,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir, Minggu.
Ia menjelaskan, isi somasi tersebut di antaranya pemberian santunan kematian sebesar Rp21 juta yang dijanjikan akan disalurkan kepada warga Nagan Raya, paling lambat pada hari kelima setelah kematian.
Kemudian santunan melahirkan (pemberian gizi bayi), pemberian beras miskin gratis,, pemberian listrik gratis bagi masyarakat miskin.
Tidak hanya itu, YARA juga menuntut janji kampanye kedua pasangan tersebut yang menjanjikan agar mengalokasikan 20 persen alokasi dana desa (ADG) untuk kaum perempuan, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya.
“Kesemua poin somasi tersebut tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya,” kata Muhammad Zubir menambahkan.
Pihaknya juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-Chalidin Oesman agar melaksanakan janji tersebut dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan.
“Jika dalam tenggat waktu tujuh hari isi janji itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya,” kata Zubir.
Ia mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, Bupati HM Jamin Idham dan Wakinya H Chalidin Oesman, janji tersebut belum dipenuhi.
“Kami berharap Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya, dan somasi ini juga untuk pelajaran ke depan, agar tidak sembarangan dalam menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, tapi kemudian tidak melaksanakan janjinya,” kata Zubir.
Akan dipelajari
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Abdul Hadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya somasi yang dilayangkan oleh LSM YARA Perwakilan Nagan Raya, terhadap janji kampanye politik saat Pilkada 2017 lalu.
“Saya belum terima apa isinya, tapi yang pasti isi somasi tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Abdul Hadi.
Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa memberi keterangan lanjutan terhadap somasi tersebut, sehingga isi somasi yang sudah dilayangkan kepada Pemkab Nagan Raya tersebut dipelajari seutuhnya.
Dia juga berjanji akan melakukan komunikasi dengan pimpinan daerah terhadap somasi tersebut.
Abdul Hadi juga mengatakan somasi yang dilayangkan tersebut diduga merupakan bagian dari politik Pilkada 2017 lalu.
Berita Terkait
KLH bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya Aceh
Sabtu, 18 November 2023 13:39 Wib
Langgar kode etik, Ketua dan anggota KIP Nagan Raya Aceh diberhentikan
Jumat, 5 Mei 2023 18:18 Wib
Seorang balita diduga tewas terhirip uap BBM
Sabtu, 15 Oktober 2022 21:20 Wib
Polisi tahan pelaku pelecehan seksual anak di Nagan Raya Aceh
Jumat, 30 September 2022 16:06 Wib
Polisi tangkap terduga pelaku pemerkosa bocah 5 tahun di Aceh
Rabu, 9 Februari 2022 23:14 Wib
Polisi temikan 5 hektare ladang ganja di Nagan Raya Aceh
Rabu, 30 Juni 2021 19:28 Wib
Polisi selidiki kasus penembakan seorang warga di lokasi perkebunan kelapa sawit
Rabu, 21 April 2021 19:53 Wib
Terpidana kasus pelaku pelecehan seksual di Aceh dihukum cambuk
Selasa, 13 April 2021 23:02 Wib