BNN ringkus kurir sabu jaringan Sumatera

id kurir sabu,kurir sabu jaringan Sumatera, BNN ringkus kurir sabu jaringan Sumatera,Bandara Depati Amir Pangkalpinang,Provinsi Kepulauan Babel ,Kalteng

BNN ringkus kurir sabu jaringan Sumatera

MW (23) terduga kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sembunyikan 1.000 gram sabu di dalam sandal

Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menangkap MW (23) terduga kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6).

"Saat ini MW (23) warga Aceh beserta barang bukti sabu seberat 1.000 gram sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Zainul Muttaqien, di Pankalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan MW berawal Tim BNN Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkotika. Jaringan pelaku narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang menggunakan pesawat melalui Medan - Jakarta - Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat pesawat yang ditumpangi tersangka mendarat dan tersangka keluar dari Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Tim Gabungan BNN langsung melakukan 'mapping', 'profilling', dan pembagian tugas untuk menangkap tersangka," katanya.

Menurut dia, saat melakukan penangkapan, tersangka yang mengaku mendapatkan upah Rp100 juta untuk menyeludupkan narkoba yang disembunyikan dalam sandal itu mencoba melawan dan melarikan sehingga terjadi pengejaran di parkiran kawasan bandara.

"Tersangka berhasil diringkus di parkiran bandaran dan hasil penggeledahan ditemukan 1.000 gram sabu di dalam sandalnya," kata dia.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dibayar Rp100 juta secara bertahap, dibelikan tiket pesawat, dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut guna diedarkan di Bangka Belitung.

Barang bukti yang disita sebanyak 1.000 gram sabu senilai Rp170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia menegaskan tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera jaringan narkoba.

"Kami mohon dukungan seluruh stakeholder dan komponen masyarakat untuk membentuk Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Babel Bersinar ( Bersih Narkoba), katanya.