Kejagung setujui hentikan tiga perkara pidana di Kalteng berdasarkan RJ

id Kejagung setujui hentikan tiga perkara pidana di Kalteng berdasarkan RJ, kalteng, kejati Kalteng, palangka Raya, restorative justice

Kejagung setujui hentikan tiga perkara pidana di Kalteng berdasarkan RJ

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya (ketiga kiri) bersama jajarannya mengikuti ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan perkara pidana yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti, Kamis (30/6/2022). ANTARA/Penkum Kejati Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan tiga perkara pidana di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan restoratif justice (RJ).

"Penghentian penuntutan disetujui berdasarkan Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, tiga perkara pidana yang disetujui dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Barito Utara dan Kapuas. Tersangkanya adalah JS, D dan AR.

Tersangka JS melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian. D disangka melakukan pengrusakan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan AR dituntut Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP karena melakukan pencurian atau sebagai penadah.

 "Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin," jelasnya.

Dia membeberkan, pencurian yang dilakukan tersangka JS terjadi pada Sabtu (23/4/2022). Sekitar pukul 07.00 WIB JS berangkat dari kediamannya menuju ke sebuah pondok di Jalan Usaha Tani Makmur (Rubang) Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan.

JS bermaksud membantu orangtuanya memanen padi. Tiga jam kemudian JS kembali ke pondok untuk beristirahat. Ketika akan mengambil minuman, JS melihat satu tas selempang hitam tergeletak di atas lantai pondok yang bukan miliknya. Kemudian JS mengambil satu kartu ATM BRI dan kertas lipatan yang bertuliskan nomor PIN.

"Tersangka JS langsung bergegas ke ATM di sebuah swalayan di bilangan Jalan Pelita Raya Buntok. JS pun berhasil menarik uang sebesar Rp500 ribu yang digunakan untuk untuk membeli satu shock sepeda motor," terang Dodik.

Baca juga: KPK: Biaya politik di Indonesia sangat mahal hingga capai Rp100 miliar

Baca juga: 7 wakil Indonesia ke perempat final Malaysia Open 2022

Selanjutnya pejabat Kejaksaan berpangkat dua melati itu menjelaskan kronologis tindak pidana perusakan yang dilakukan tersangka D. Bermula saat tersangka sedang duduk santai di sekitar lokasi Water Front City Jalan Panglima Batur  Muara Teweh,  Kabupaten Barito Utara, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Tanpa sebab secara tiba-tiba D memukul huruf N lampu akrilik atau lampu neon box warna hijau  Jembatan Pangulu Iban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dalam posisi kelima jari terbuka sebanyak satu kali. Huruf N tersebut seketika pecah dan rusak.

Sedangkan perkara pidana ketiga dengan tersangka AR terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Kompleks Perumahan Pemuda Permai Kapuas. Dalam perjalan pulang ke rumahnya seusai mencari jentik-jentik nyamuk untuk pakan ikan cupang, AR melihat satu telepon selular tergeletak di pinggir jalan. 

Sontak tersangka AR langsung berhenti untuk mengambil telepon selular tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Keesokan harinya AR pergi ke rumah saksi H untuk menjualnya seharga Rp700 ribu. Saksi H pun membelinya dengan harga Rp600 ribu. Uang itu dipergunakan AR untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketiga perkara pidana tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ucapnya.

Kemudian tersangka melanggar Pasal KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Serta telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Saat tahap penyidikan saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka.

"Selanjutnya diperintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Barito Utara dan Kapuas untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," demikian Dodik Mahendra.

Baca juga: Cabai merah jadi komoditas penyumbang terbesar inflasi pada Juni 2022

Baca juga: Data kasus PMK di lapangan lebih besar dari yang dilaporkan

Baca juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia