Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dibatalkan

id Pesantren Shiddiqiyyah ,Jombang,Kalteng,Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dibatalkan

Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dibatalkan

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/Syaiful Arif)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Baca juga: Tersangka asusila Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terancam 12 tahun penjara

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," katanya.

"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," ia menambahkan.

Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.

Baca juga: Dugaan kasus kekerasan seksual, Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," katanya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.

"Cukup jelas," kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.