Bambang Widjojanto hengkang dari tim 'think tank' Anies Baswedan

id Bambang Widjojanto,Anies Baswedan,think tank,wadah pemikir,Anies Baswedan ,Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan,tgupp

Bambang Widjojanto hengkang dari tim 'think tank' Anies Baswedan

Arsip-Bambang Widjojanto. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Bambang Widjojanto mundur dari tim think tank (wadah pemikir) Gubernur Anies Baswedan yang tergabung ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan korupsi.

"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," tulis Bambang yang akrab dipanggil BW saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu ini.
Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani sebuah kasus di mana dia kini menjadi kuasa hukumnya.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," ucapnya.
Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.

Baca juga: Kecurangan dalam Pilkada Kalteng dahsyat dan fundamental


Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia juga diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.
"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," kata Bambang kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.
Diketahui, Bambang Widjojanto selama ini bekerja membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota TGUPP. Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang juga akan berakhir pada Oktober mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya meminta Hakim Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Maming dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu siang (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah membeberkan alasannya agar Hakim mencoret nama BW sebagai kuasa hukum praperadilan Maming.
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ali mengutip poin keempat dalam eksepsi KPK yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa hukum minta MK batalkan hasil Pilkada Kalteng

Baca juga: Bambang Widjojanto kritik Firli, 'yang digoreng harusnya koruptor'

Baca juga: Adik Bambang Widjojanto dipanggil KPK terkait kasus RJ Lino