Polda Metro belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo

id Roy Suryo,Polda Metro Jaya,Polda Metro belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo,Kalteng

Polda Metro belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (28/7/2022). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya belum menghentikan penyelidikan mengenai laporan Roy Suryo terkait pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya meluruskan informasi salah yang beredar mengenai laporan Roy Suryo tersebut.

"Iya itu tetap dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Zulpan menambahkan, pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat Roy Suryo mengenai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tetapi masih terus digali," ujar Zulpan.

Baca juga: Penahanan Roy Suryo masih tunggu hasil pemeriksaan

Meski demikian, Zulpan belum dapat memberitahukan lebih jauh terkait perkembangan laporan Roy Suryo tersebut.

Termasuk di antaranya adalah identitas dari pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang membuat Roy Suryo dijadikan tersangka. "Iya nanti dijelaskan oleh tim siber," tutur Zulpan.

Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan lanjutan Roy Suryo

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan, kliennya bukan pengedit meme stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut. “Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo.

Baca juga: Kondisi kesehatan jadi alasan Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka

Baca juga: Eks Menpora Roy Suryo jalani pemeriksaan terkait meme stupa Borobudur

Baca juga: Eks Menpora Roy Suryo janji bersikap kooperatif saat penyidikan polisi