Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu satu pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 menyiapkan 57 ruang ujian, dari 29 lokasi ujian dengan jumlah 1.870 komputer utama yang dapat digunakan dan 241 komputer cadangan.
Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI, termasuk peserta penyandang disabilitas tunanetra. Pelaksanaan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 yang merupakan seleksi masuk perguruan tinggi ini terbagi menjadi dua gelombang.
"Gelombang I dilaksanakan pada 30 April 2024, kemudian 2-7 Mei 2024, sedangkan Gelombang II akan diselenggarakan pada 14-20 Mei 2024. Lokasi ujian UTBK berada di dua tempat, yakni di Kampus Depok dan Kampus Salemba," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, M.Si, di Kampus UI Depok, Senin
Untuk Kampus UI Depok, UTBK dilaksanakan di 22 titik lokasi yang tersebar di Fakultas Psikologi (FPsi), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan beberapa fakultas lainnya.
Adapun di Kampus UI Salemba, UTBK dilaksanakan di tujuh titik lokasi, yaitu di Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), FEB, dan Gedung IASTH.
Khusus pelaksanaan UTBK bagi peserta penyandang disabilitas tunanetra akan dilaksanakan pada sesi ke-3, Kamis, 2 Mei 2024 di Lab 1105 Fasilkom, Gd. Lama, Kampus Depok. Untuk memastikan posisi lokasi ujian, peserta dapat melakukan pengecekan dari laman ui.id/lokasiutbk.
Fasilitas lainnya yang telah disediakan oleh UI adalah bis kampus atau yang biasa disebut Bis Kuning (Bikun) di Kampus UI Depok.
Transportasi tersebut untuk memudahkan akses mobilisasi bagi para peserta UTBK menuju titik lokasi ujian. Peserta dapat mengikuti signage di area kampus, untuk dapat menuju tempat ujiannya.
Sebelum ujian berlangsung, terdapat tata tertib yang perlu dipatuhi oleh para peserta UTBK 2024. Di antaranya, peserta ujian diharuskan sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung guna menghindari keterlambatan.
Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para peserta adalah wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).
Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengenakan sepatu dan dilarang memakai kaos oblong (T-shirt). Kemudian, peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi, seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.