Disdukcapil: Pemilih pemula di Kalteng pada 2024 sebanyak 50.545 orang

id Pemprov kalteng, disdukcapil kalteng, pemilih pemula, pemilu serentak 2024, wajib ktp, kalteng

Disdukcapil: Pemilih pemula di Kalteng pada 2024 sebanyak 50.545 orang

Ilustrasi - Generasi muda di Kalteng. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah menginformasikan masyarakat wajib ber-KTP di wilayah setempat pada tahun 2024 untuk kategori pemilih pemula sebanyak 50.545 orang.

"Data ini berdasarkan Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2024," kata Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Kalteng Saiful, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ambar Ratmoko di Palangka Raya, Senin.

Berdasarkan data tersebut, terbanyak adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 8.233 orang, Kapuas sebanyak 7.674 orang, Palangka Raya sebanyak 5.402 orang, serta diikuti kabupaten lainnya di Kalteng.

Dengan adanya PDAK pada tahun 2024, khususnya untuk kategori pemilih pemula, menurut dia, akan memudahkan pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Ambar mengatakan bahwa keberadaan data itu membantu pihaknya meminimalisasi adanya pemilih pemula pada tahun 2024 yang tidak terakomodasi sehingga terkendala saat ingin menyalurkan suara atau haknya pada pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu anggora legislatif.

Baca juga: Gubernur Kalteng berharap TNI bantu turunkan angka stunting
 

Terkait dengan pemilih pemula ini, pihaknya bersama disdukcapil kabupaten/kota telah menyosialisasikan kepada tiap-tiap SMA sederajat agar mereka bisa melapor maupun terinventarisasi datanya.

Adapun bagi mereka yang usianya masih belum benar-benar mencapai 17 tahun, lanjut dia, bisa terlebih dahulu melakukan perekaman data.

"Namun, yang biasa kami layani perekaman data lebih dahulu ini memang jarak waktunya sudah mendekati usia wajib ber-KTP, yakni hanya berkisar antara 2 bulan dan 3 bulan," tuturnya.

Baca juga: Palangka Raya juara umum MTQH XXX Kalteng

Baca juga: Bupati Nadalsyah harapkan MTQH Kalteng berlomba untuk kebaikan

Baca juga: Gubernur Kalteng dianugerahi sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Utama