Bartim ikut dorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat

id Kabupaten Barito Timur, Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Barito Timur, Bartim, Kalimantan Tengah, Kalteng, Bartim ikut dorong percepatan pengakua

Bartim ikut dorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto. ANTARA/Habibullah.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, berkomitmen untuk ikut mendorong terciptanya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kalteng, terkait upaya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

"Ruang lingkup nota kesepakatan itu agar terlaksananya pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pengakuan terhadap kearifan lokal," tambahnya.

Dikatakan, tindak lanjut MoU itu, DLH Barito Timur akan mensosialisasi tentang pembentukan hutan adat, memfasilitasi kegiatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dan  pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat.

Poin penting yang dilihat kedepannya, ada kebijakan yang diharapkan tercipta dari Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, demikian juga dengan pemberdayaannya.

"DLH Bartim selaku instansi yang menjadi sektor utama, akan meningkatkan hubungan kelembagaan kemitraan dalam hal percepatan penetapan dan pengakuan hukum adat dan hutan adat di kabupaten ini," kata Lurikto 

Baca juga: Distan Bartim prediksi hasil panen Padi Siam Busu mencapai 11.340 ton

Bersama mitra, DLH akan melakukan pendataan masyarakat hukum ada dat hutan adat. Data dan informasi berkaitan batasan wilayah, jumlah masyarakat hukum adat juga akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Kalteng.

Semua pihak yang memiliki konsep dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dalam percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.

"Dengan adanya payung hukum terkait masyarakat hukum adat nanti, maka wilayah – wilayah atau kawasan dan masyarakat hukum adat akan dilindungi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," demikian Lurikto.

Baca juga: Komisi II DPRD Bartim perjuangkan pendanaan PPG guru PAI

Baca juga: Wabup Bartim: FBNJ sarana mengenalkan seni dan budaya daerah

Baca juga: Damang Benua Lima meninggal, acara Adat Bontang batal digelar di Bartim