Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, berkomitmen untuk ikut mendorong terciptanya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kalteng, terkait upaya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.
"Ruang lingkup nota kesepakatan itu agar terlaksananya pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pengakuan terhadap kearifan lokal," tambahnya.
Dikatakan, tindak lanjut MoU itu, DLH Barito Timur akan mensosialisasi tentang pembentukan hutan adat, memfasilitasi kegiatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dan pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat.
Poin penting yang dilihat kedepannya, ada kebijakan yang diharapkan tercipta dari Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, demikian juga dengan pemberdayaannya.
"DLH Bartim selaku instansi yang menjadi sektor utama, akan meningkatkan hubungan kelembagaan kemitraan dalam hal percepatan penetapan dan pengakuan hukum adat dan hutan adat di kabupaten ini," kata Lurikto
Baca juga: Distan Bartim prediksi hasil panen Padi Siam Busu mencapai 11.340 ton
Bersama mitra, DLH akan melakukan pendataan masyarakat hukum ada dat hutan adat. Data dan informasi berkaitan batasan wilayah, jumlah masyarakat hukum adat juga akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Kalteng.
Semua pihak yang memiliki konsep dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dalam percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.
"Dengan adanya payung hukum terkait masyarakat hukum adat nanti, maka wilayah – wilayah atau kawasan dan masyarakat hukum adat akan dilindungi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," demikian Lurikto.
Baca juga: Komisi II DPRD Bartim perjuangkan pendanaan PPG guru PAI
Baca juga: Wabup Bartim: FBNJ sarana mengenalkan seni dan budaya daerah
Baca juga: Damang Benua Lima meninggal, acara Adat Bontang batal digelar di Bartim
Berita Terkait
Pemkab Bartim kenalkan pajak sejak dini kepada murid SD
Rabu, 13 November 2024 22:08 Wib
ASBWI gelar turnamen sepak bola wanita di Muara Teweh
Rabu, 13 November 2024 20:21 Wib
RSUD Tamiang Layang siapkan layanan kesehatan saat Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 17:58 Wib
Bawaslu Barut sebut netralitas kades dan lurah sangat diperlukan
Rabu, 13 November 2024 16:18 Wib
Pemkab Bartim siapkan generasi muda aktif dalam Pilkada 2024
Selasa, 12 November 2024 17:31 Wib
RSUD di Bartim optimalkan SIMRS melalui SAPARI
Selasa, 12 November 2024 16:01 Wib
Pemkab Bartim telah ajukan RAPBD 2025 mencapai Rp1,3 triliun
Selasa, 12 November 2024 15:11 Wib
Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang
Selasa, 12 November 2024 15:04 Wib