Logo Header Antaranews Kalteng

Wamenkumham tegaskan perlu ada pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP

Senin, 29 Agustus 2022 23:37 WIB
Image Print
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memberikan keterangan usai Rapat Kerja Komisi III DPR EI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI tentang naturalisasi pesepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022). Edward Hiariej berjanji akan membantu untuk mempercepat naturalisasi tersebut. (ANTARA/Michael Siahaan)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.

Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP sama sekali tak singgung tindak pidana pers

Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.

"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.

Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.

"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.

Baca juga: Seorang wartawan laporkan pembakaran motornya ke polisi

Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.

"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.

Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.

Baca juga: Pimpinan DPR RI temui Jokowi bahas RKUHP

Baca juga: Banyak pasal multitafsir di RKUHP

Baca juga: Dewan Pers minta RKUHP jangan tumpang tindih UU Pers



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026