Perubahan KUA-PPAS 2022 Kotim disepakati
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten setempat menandatangani nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
"Ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif pada 1 September 2022. Ini akan dibahas bersama secara rinci," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Jumat.
Penandatanganan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS 2022 dilaksanakan oleh Bupati Halikinnor, Ketua DPRD Rinie, Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Ketua II Hairis Salamad. Turut hadir Wakil Bupati Irawati.
Dalam pidatonya Bupati Halikinnor merincikan komposisi perubahan KUA-PPAS 2022 yang telah disepakati tersebut. Ini akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif dalam membuat program di sisa waktu akhir tahun ini.
Mengacu pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama, maka pemerintah kabupaten menyampaikan perkiraan komposisi struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp2.214.465.516.300. Bertambah atau berkurang Rp281.654.142.900 atau 14,57 persen.
Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen bantu perbaikan jalan lingkar selatan Sampit
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200.
Pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau 158,74 persen.
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp14.015.000.000. Tidak bertambah atau berkurang atau sebesar 0 persen.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen.
Halikinnor menjelaskan, komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian ataupun pergeseran. Ada beberapa poin penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, diantaranya adalah memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kekurangan alokasi dana desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.
"Terkait penyesuaian struktur perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini nantinya secara detail dan rinci akan kami sampaikan, sekaligus kita diskusikan dan bahas bersama pada saat penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022," demikian Halikinnor.
Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dimulai meski dana belum cukup
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PWI turut mewarnai pembangunan daerah
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PWI turut mewarnai pembangunan daerah
"Ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif pada 1 September 2022. Ini akan dibahas bersama secara rinci," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Jumat.
Penandatanganan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS 2022 dilaksanakan oleh Bupati Halikinnor, Ketua DPRD Rinie, Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Ketua II Hairis Salamad. Turut hadir Wakil Bupati Irawati.
Dalam pidatonya Bupati Halikinnor merincikan komposisi perubahan KUA-PPAS 2022 yang telah disepakati tersebut. Ini akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif dalam membuat program di sisa waktu akhir tahun ini.
Mengacu pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama, maka pemerintah kabupaten menyampaikan perkiraan komposisi struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp2.214.465.516.300. Bertambah atau berkurang Rp281.654.142.900 atau 14,57 persen.
Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen bantu perbaikan jalan lingkar selatan Sampit
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200.
Pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau 158,74 persen.
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesar Rp14.015.000.000. Tidak bertambah atau berkurang atau sebesar 0 persen.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen.
Halikinnor menjelaskan, komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian ataupun pergeseran. Ada beberapa poin penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, diantaranya adalah memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kekurangan alokasi dana desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.
"Terkait penyesuaian struktur perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini nantinya secara detail dan rinci akan kami sampaikan, sekaligus kita diskusikan dan bahas bersama pada saat penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022," demikian Halikinnor.
Baca juga: Perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dimulai meski dana belum cukup
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PWI turut mewarnai pembangunan daerah
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PWI turut mewarnai pembangunan daerah