Bupati Barut sampaikan pidato pengantar APBD Perubahan dan penarikan perda

id apbd perubahan barut,dprd barut,barito utara,kalteng,buapti barut,nadalsyah

Bupati Barut sampaikan pidato pengantar APBD Perubahan dan penarikan perda

Bupati Barito Utara Nadalsyah menyerahkan pidato pengantar bupati terhadap raperda tentang APBD Perubahan 2022 kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin (19/9/2022).ANTARA/HO-Prokopim Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyerahkan pidato pengantar Bupati terhadap raperda tentang APBD Perubahan 2022 dan penarikan raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara pada Sidang Paripurna DPRD. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukainy MAP, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Ketua  dan II DPRD. Rapat dihadiri pula Forum FKPD, Sekretaris Daerah, anggota DPRD dan pejabat lainnya di Muara Teweh Senin.

Dalam penarikan raperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di mana setelah hasil evaluasi terhadap raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah. 

“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022,” kata Nadalsyah. 

Dalam rapat tersebut, Parmana mengatakan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 maka setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu pidato pengantar Bupati Barito Utara tidak dibacakan dalam rapat paripurna ini, tetapi diserahkan ke pimpinan dewan," ucapnya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan pidato penyerahan pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara.

Dalam pidato pengantar yang diserahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini  disampaikan bahwa terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas.

Kegiatan yang sangat mendesak penanganan, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.