Mahfud MD: PT GNI harus lebih terbuka terkait tenaga kerja

id Mahfud MD,Menkopolhukam,PT GNI, tenaga kerja, tenaga kerja asing

Mahfud MD: PT GNI harus lebih terbuka terkait tenaga kerja

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Ketua Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto (tengah) sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) lebih terbuka terkait ketenagakerjaan.

"Pemerintah menghimbau PT GNI bisa bersikap lebih terbuka, sehingga pemerintah dapat mempunyai data, tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaam pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah RI," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin malam.

Hal itu disampaikan Mahfud terkait bentrokan di pabrik smelter PT GNI dii Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1) malam.

Baca juga: MK tidak mengatur sistem pemilu terbuka atau tertutup, kata Mahfud MD

Dia menegaskan perusahaan harus lebih profesional dalam menjamin terjadinya kerja-kerja yang kondusif agar tidak terjadi bentrok antar kelompok-kelompok pekerja.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya peristiwa itu," ujarnya.

Kata dia, pemerintah berharap agar seluruh masyarakat tenang dan kembali kehidupan normal seperti biasa.

Baca juga: Pengakuan PBB terkait pelanggaran HAM Indonesia di apresiasi

"Karena pada saat ini, situasi di Morowali sudah kondusif," ungkapnya.

Mahfud menegaskan aparat keamanan bersama pemerintah daerah dan PT GNI terus mencari penyelesaian dengan sebaik-baiknya atas apa yang telah terjadi.

Pemerintah setelah mempelajari latar belakang peristiwa, maka pemerintah menegaskan berdasarkan konstitusi, setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil.

Baca juga: KPU bodoh kalau mau diintervensi, kata Mahfud MD

Mahfud berharap perusahaan hendaknya menyikapi tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasi dan menuntut hak-haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja, sesuai dengan ketentuan konstitusi," katanya menegaskan.

Baca juga: Mahfud MD: Pemilu saat ini sudah jauh lebih baik

Baca juga: Mahfud MD tegaskan Perppu Cipta Kerja sah