Pemprov Kalteng tambah cadangan beras, kabupaten/kota diminta lakukan hal yang sama
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menambah cadangan beras pada 2023 ini sebanyak 65 ton, sehingga kini total ketersediaan yang dialokasikan melalui Dinas Ketahanan Pangan tersebut menjadi sekitar 120 ton.
"Sebelumnya cadangan beras pemerintah yang dialokasikan pemprov sebanyak 55,56 ton, dan tahun ini kembali kami tambah sebanyak 65 ton," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, jika mengacu PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka cadangan yang harusnya disediakan oleh Pemprov Kalteng adalah sekitar 210,6 ton.
"Kami secara bertahap berupaya mencapai jumlah tersebut, sehingga Cadangan Pangan Pemerintah berupa beras bisa terpenuhi," terangnya.
Hanya saja Riza menegaskan, dalam pemenuhan ketersediaan cadangan beras se-Kalteng ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Kalteng, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pemerintah kabupaten dan kota.
Dia menjabarkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan jika mengacu jumlah penduduk Kalteng sekitar 2,7 juta jiwa lebih dengan asumsi konsumsi beras per kapita sebanyak 77,93 kilogram, maka harusnya cadangan beras pemerintah se-Kalteng sebanyak 1.053 ton.
"Sementara ini untuk kabupaten/kota, hanya Kotawaringin Barat dan Katingan yang turut mengalokasikan cadangan beras tersebut. Kotawaringin Barat sekitar 11,6 ton dan Katingan sekitar 30,9 ton," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Penyediaan cadangan pangan khususnya beras, sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, menjadi hal yang sangat penting dan harus dilakukan terlebih menghadapi ancaman resesi ekonomi global pada 2023 ini.
Untuk itu belum lama ini, jelas Riza, Pemprov Kalteng mendorong pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Cadangan Pangan sebagai tindak lanjut PP No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
"Perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan," tegasnya.
Selain itu juga sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.
"Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah disurati agar segera menindaklanjuti hal tersebut," ucap Riza.
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan
Baca juga: Jusuf Kalla pimpin pelantikan Sekda Nuryakin sebagai Ketua PMI Kalteng
Baca juga: Disbun Kalteng gandeng IPB maksimalkan potensi sektor perkebunan
"Sebelumnya cadangan beras pemerintah yang dialokasikan pemprov sebanyak 55,56 ton, dan tahun ini kembali kami tambah sebanyak 65 ton," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, jika mengacu PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka cadangan yang harusnya disediakan oleh Pemprov Kalteng adalah sekitar 210,6 ton.
"Kami secara bertahap berupaya mencapai jumlah tersebut, sehingga Cadangan Pangan Pemerintah berupa beras bisa terpenuhi," terangnya.
Hanya saja Riza menegaskan, dalam pemenuhan ketersediaan cadangan beras se-Kalteng ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Kalteng, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pemerintah kabupaten dan kota.
Dia menjabarkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan jika mengacu jumlah penduduk Kalteng sekitar 2,7 juta jiwa lebih dengan asumsi konsumsi beras per kapita sebanyak 77,93 kilogram, maka harusnya cadangan beras pemerintah se-Kalteng sebanyak 1.053 ton.
"Sementara ini untuk kabupaten/kota, hanya Kotawaringin Barat dan Katingan yang turut mengalokasikan cadangan beras tersebut. Kotawaringin Barat sekitar 11,6 ton dan Katingan sekitar 30,9 ton," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Penyediaan cadangan pangan khususnya beras, sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, menjadi hal yang sangat penting dan harus dilakukan terlebih menghadapi ancaman resesi ekonomi global pada 2023 ini.
Untuk itu belum lama ini, jelas Riza, Pemprov Kalteng mendorong pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Cadangan Pangan sebagai tindak lanjut PP No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
"Perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan," tegasnya.
Selain itu juga sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.
"Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah disurati agar segera menindaklanjuti hal tersebut," ucap Riza.
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan
Baca juga: Jusuf Kalla pimpin pelantikan Sekda Nuryakin sebagai Ketua PMI Kalteng
Baca juga: Disbun Kalteng gandeng IPB maksimalkan potensi sektor perkebunan