Ajukan kasasi, Mahfud MD bedah kasus Indosurya

id Mahfud MD,Menkopolhukam,Kalteng, kasus Indosurya

Ajukan kasasi, Mahfud MD bedah kasus Indosurya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah segera melalukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
 
Mahfud mengatakan bedah kasus itu dilakukan terkait dengan upaya Pemerintah untuk melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa di perkara KSP Indosurya tersebut.
 
"Untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya, itu akan dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mahfud MD ajak publik atasi hoaks jelang Pemilu 2024
 
Sebelumnya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1), Mahfud telah menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
 
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya.
 
Baca juga: Mahfud MD: Tak ada penundaan Pemilu 2024

Mahfud mengakui Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya, padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Ia lalu menyesalkan putusan MA itu karena sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.
 
Menurut dia, hal itu dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang. Namun, kata Mahfud, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.

Baca juga: Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi Ketua KPK hoaks!

Baca juga: Awas hoaks! Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi ketua KPK

Baca juga: Mahfud nyatakan penganiayaan oleh anak pejabat DJP harus diproses hukum

Baca juga: Mahfud MD: Hindari politik praktis di masjid