Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan YouTube berdurasi delapan menit muncul pada 19 Februari 2023 mencatut nama Firli Bahuri dan Mahfud MD.
Unggahan itu menyebut jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dicopot secara langsung oleh Presiden Jokowi dan digantikan oleh Mahfud MD.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“TANPA KOMPROMI JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”
Unggahan yang terakhir muncul pada 22 Februari itu telah dilihat lebih dari empat ribu pengguna dan meraih 32 komentar.
Namun, benarkah Presien Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri?
Penjelasan:
Unggahan video berdurasi delapan menit tersebut tidak menyatakan kalimat bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai ketua KPK.
Tidak terdapat pula pernyataan bahwa Presien Jokowi memberhentikan langsung Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Foto sampul yang digunakan pada unggahan tersebut serupa dengan foto yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet RI berjudul ‘President Jokowi Underscores Gov’t’s Relentless Commitment to Corruption Eradication’.
Dalam konten tersebut, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan tampilan serupa juga ditemukan pada artikel berita ANTARA ‘Search on for pilot, passengers of plane torched by KKB: police’.
Artikel tersebut memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang respon kepolisian bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz untuk terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Di sisi lain, narasi yang dibacakan dalam video YouTube itu serupa dengan isi berita Rejabar ‘Ketua KPK Firli Bahuri Temui Menko Polhukam Mahfud MD, Ada Apa?’.
Dengan demikian, judul video itu tidak sesuai dengan isi konten, selain juga tidak berdasar. Alasannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) masih dijabat oleh Mahfud MD dan Ketua KPK masih dijabat oleh Firli Bahuri.
Klaim: Jokowi tunjuk Mahfud MD jadi ketua KPK
Rating: Hoaks