Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur mendukung langkah pemerintah kabupaten menyerap masukan dari masyarakat terkait perencanaan pembangunan yang dibuat, sebelum nantinya diputuskan untuk dilaksanakan.
"Ini dapat memformulasikan RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2023 yang dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan kepentingan rakyat atau masyarakat dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah," kata Rudianur di Sampit.
DPRD mengucapkan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakan agenda Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024. Hal ini penting guna penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2023 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Wajib Menyusun RKPD.
RKPD merupakan penjabaran dari RPMJD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah. Ini juga terkait rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 23 secara eksplisit ditegaskan tentang unsur penyelenggara pemerintahan daerah meliputi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk itulah Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2024 sangat penting. DPRD bersama akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan elemen lainnya bisa turut memberi masukan.
Disamping itu pula, kegiatan tersebut akan mampu meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan kepuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya in-efisiensi anggaran.
Rangkaian kegiatan ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyelaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari masyarakat melalui setiap tahapan musrenbang.
Tahapan ini di dalamnya terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan non pemerintah. Ini juga sekaligus untuk mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2023 dan 2024.