Bupati Barito Utara minta BPD tingkatkan etos kerja
Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah meminta para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah setempat untuk lebih meningkatkan semangat dan etos kerja.
"Kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik," kata Nadalsyah di Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, Senin.
Permintaan itu disampaikan Nadalsyah saat melantik tiga BPD meliputi Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean di Aula Kecamatan Teweh Selatan.
Menurut dia, BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.
Selain itu, kata dia, BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintah.
"Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat," katanya.
Nadalsyah mengatakan, pemerintahan desa dituntut mampu tumbuh kembang dan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Desa, menurut dia, memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing masing terdiri dari kepala desa beserta perangkat dan BPD yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD dan kepala desa mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan," kata Nadalsyah.
BPD dan kepala desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan apa yang sudah tertuang dalam musrenbang sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Camat Teweh Selatan Sodiq menyampaikan sumpah janji dan peresmian PAW anggota BPD ini berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa," ucap Sodiq.
"Kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik," kata Nadalsyah di Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, Senin.
Permintaan itu disampaikan Nadalsyah saat melantik tiga BPD meliputi Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean di Aula Kecamatan Teweh Selatan.
Menurut dia, BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.
Selain itu, kata dia, BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintah.
"Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat," katanya.
Nadalsyah mengatakan, pemerintahan desa dituntut mampu tumbuh kembang dan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Desa, menurut dia, memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing masing terdiri dari kepala desa beserta perangkat dan BPD yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD dan kepala desa mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan," kata Nadalsyah.
BPD dan kepala desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan apa yang sudah tertuang dalam musrenbang sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Camat Teweh Selatan Sodiq menyampaikan sumpah janji dan peresmian PAW anggota BPD ini berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa," ucap Sodiq.