“Setelah kita serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 unaudited ke BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya maka BPK RI Kalteng akan melakukan pemeriksaan,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, setelah penyerahan LKPD 2022 maka BPK RI Perwakilan Kalteng akan melakukan pemeriksaan selama 30 hari kalender. Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 2022 itu akan disampaikan BPK RI Kalteng paling lambat 60 hari kalender ke depan setelah pemeriksaan.
"Kita optimis bisa meraih opini WTP dari BPK RI Kalteng atas LKPD 2022," jelasnya.
Baca juga: Kejari Bartim siap dampingi 34 proyek Bina Marga
Ditambahkan Ampera, penyerahan LKPD 2022 merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah sebagaimana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah.
Penyerahan LKPD TA 2022 unaudited ke BPK RI wilayah Kalteng secara simbolis dilaksanakan di Palangka Raya pada Senin (13/3). Penyerahan LKPD itu dilakukan bersamaan kepada kepala daerah lainnya di Kalimantan Tengah.
Dalam LKPD tersebut juga disertakan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur itu berharap seluruh kepala organisasi perangkat daerah bekerja dengan sebaik-baiknya dan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran yang bekerja maksimal,” ucapnya.
Baca juga: Warga Bartim diminta bayar PBB P2 tepat waktu
Baca juga: Padi masa tanam Okmar mulai panen di Bartim