Kejari Bartim siap dampingi 34 proyek Bina Marga

id Kejari Bartim siap dampingi 34 proyek Bina Marga, kalteng, bartim, Barito timur

Kejari Bartim siap dampingi 34 proyek Bina Marga

Kepala Kejari Bartim (kiri) didampingi Kasi Datun Janang MA Ronu mendengarkan sekaligus memeriksa dokumen yang dipaparkan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bartim terkait rencana paket pekerjaan yang dilaksanakan 2023 di Tamiang Layang, Senin (13/3/2023). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah siap mendampingi paket pekerjaan atau proyek pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) setempat.

“Tadi ekspos dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bartim ada sekitar 34 paket pekerjaan atau proyek dengan estimasi nilai lebih kurang Rp129,618 miliar,” kata Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Janang MA Ronu di Tamiang Layang, Senin.

Menurut Daniel, semua proyek belum bisa dilakukan pendampingan karena Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Seksi Intelijen, Seksi Pidana Khusus dan Seksi Pidana Umum. 

“Semua proyek bisa didampingi dengan syarat dalam rekomendasi tidak ada catatan-catatan dari Seksi Intelijen, Pidsus dan Pidum,” kata Janang.

Dijelaskan Daniel, catatan dari rekomendasi dimaksud misalnya dalam pekerjaan A sudah ada masalah hukum yang timbul sebelumnya atau ada laporan maupun konflik, maka pekerjaan A kita pertimbangkan untuk tidak diberikan pendampingan.

Baca juga: Warga Bartim diminta bayar PBB P2 tepat waktu

Pendampingan bukanlah suatu tameng, tetapi sebagai upaya dari Kejaksaan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi ataupun pelanggaran hukum yang terjadi pada saat pengerjaan.

Pendampingan yang diberikan lebih pada upaya pencegahan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pekerjaan yang bisa berakibat pada tindak pidana korupsi.

Pendampingan 34 proyek tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya penandatanganan nota kesepakatan (MoU) penanganan gugatan hukum perdata dan tata usaha negara antara Dinas PUPR Perkim Barito Timur dengan Kejari Barito Timur.

Selain itu, adanya permohonan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara dari Dinas PUPR Perkim Barito Timur yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan ekspos dari Bidang Perkim dan Bidang Sumber Daya pengairan dan Bidang Cipta Karya.

Baca juga: Padi masa tanam Okmar mulai panen di Bartim

Baca juga: Sebanyak 648 usulan pokir ditetapkan dalam pembangunan Bartim 2024

Baca juga: Pemkab Bartim berkomitmen optimalkan penerapan sistem merit