Dua tersangka baru ditetapkan tersangka pemberi suap Lukas Enembe

id KPK, Lukas Enembe,pemberi suap Lukas Enembe,Kalteng, Ali Fikri

Dua tersangka baru ditetapkan tersangka pemberi suap Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.

Baca juga: Penahanan Lukas Enembe diperpanjang hingga 12 Mei 2023

KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Baca juga: Gugatan praperadilan Lukas Enembe kepada KPK

Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari

Baca juga: Dugaan Lukas Enembe investasikasan uang korupsi

Baca juga: Rekening sebesar Rp81,8 miliar dibekukan terkait kasus Lukas Enembe