Pj Bupati Barsel ingatkan ASN tolak gratifikasi

id Pemkab barito selatan, penjabat bupati barsel, lisda arriyana, gratifikasi, hbkn, hari besar keagamaan, buntok, barsel, barito selatan

Pj Bupati Barsel ingatkan ASN tolak gratifikasi

Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menolak gratifikasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

"Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya itu sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara," katanya dalam keterangan yang diterima dari Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan di Buntok, Rabu.

Dikatakannya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6/ 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menindaklanjutinya kata dia, dirinya sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Surat edaran ini mengingatkan kita selaku penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Lisda.

Baca juga: Pj Bupati Barsel minta pejabat dan ASN tak gelar open house

Oleh karenanya permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik, serta juga memiliki risiko sanksi pidana.

Selain itu Lisda juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambah Lisda.

Ia mengatakan, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.idatau surat elektronik dialamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca juga: Polres Barsel dirikan tiga posko pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriah