KPU sampaikan penghitungan keterwakilan perempuan sesuai standar matematika

id KPU RI,Kalteng,anggota KPU RI Idham Holik

KPU sampaikan penghitungan keterwakilan perempuan sesuai standar matematika

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka (dalam suatu angka pecahan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai) 0 sampai 4, itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Itu kan standarnya, standar matematika," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Sudah 117 bakal calon DPD mendaftar hingga hari kelima

Di samping itu, tambah Idham, ketentuan yang tepatnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan turunan dari Pasal 246 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Idham terkait dengan pendapat sejumlah pihak, seperti Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menilai ketentuan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: KPU janji berikan layanan terbaik pendaftaran bakal calon DPR

Idham menyampaikan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 satu orang perempuan bakal calon.

Selanjutnya, KPU RI menurunkan lebih detail ketentuan itu dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Baca juga: KPU ingatkan parpol tidak daftarkan bakal calon DPR di hari terakhir

Sementara itu, apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

"Jadi, ini menggunakan pendekatan matematika murni," kata dia.

Baca juga: Timsel umumkan 114 calon anggota KPU empat kabupaten di Kalteng

Baca juga: Seluruh jajaran KPU pusat-daerah siap terima pendaftaran bakal caleg