KPU RI resmi terima 580 bakal caleg DPR dari PAN
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat, secara resmi menerima berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 14.24 WIB.
"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, pimpinan pusat PAN hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PAN itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari PAN. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka PAN dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran pada Minggu (14/5), pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli mengatakan pihaknya juga melakukan pendaftaran bakal caleg untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat. Dia menambahka pihaknya siap mengikuti Pemilu Serentak 2024.
"Kami siap jiwa, raga, sepenuh pikiran, sepenuh hati mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Mohon diterima dengan baik," kata Zulkifli.
Hingga Jumat, terdapat tujuh partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU Pusat, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, dan PAN.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 14.24 WIB.
"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, pimpinan pusat PAN hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PAN itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari PAN. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka PAN dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran pada Minggu (14/5), pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli mengatakan pihaknya juga melakukan pendaftaran bakal caleg untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat. Dia menambahka pihaknya siap mengikuti Pemilu Serentak 2024.
"Kami siap jiwa, raga, sepenuh pikiran, sepenuh hati mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Mohon diterima dengan baik," kata Zulkifli.
Hingga Jumat, terdapat tujuh partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU Pusat, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, dan PAN.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.