Kendaraan berat dilarang melintasi Jalan Ahmad Saleh selama dua bulan
Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan penjagaan dan pengalihan terhadap kendaraan angkutan berat agar untuk sementara waktu tidak melintasi Jalan Ahmad Saleh, lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.
"Karena sedang dilakukan perbaikan di Jalan Ahmad Saleh ini, sementara waktu kendaraan angkutan roda enam atau lebih, dilarang melintas," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Kobar Daniel Parlindungan Manurung, Kamis.
Daniel mengatakan, bahwa kegiatan penjagaan dan pembatasan muatan kendaraan yang akan melintas tersebut, merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan pada rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar.
Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan, Selasa (9/5) lalu Mei telah diterbitkan surat Bupati Kotawaringin Barat dengan Nomor 500.11/648/DISHUB, perihal pengendalian angkutan roda enam atau lebih.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan ini, pada hari Rabu 10 Mei 2023, kami melaksanakan sosialisasi di lapangan serta menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial terlebih dahulu,” ungkap Daniel.
Selama kegiatan penjagaan dan pengendalian di Jalan Ahmad Saleh tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar juga bekerja sama dengan jajaran Polres Kobar.
Baca juga: Tekan penyebaran narkoba, BNN optimalkan sosialisasi ke remaja di Kobar
Daniel mengungkapkan, pembatasan terhadap beban kendaraan yang akan melintas tersebut, merupakan kesepakatan bersama, agar perbaikan di beberapa titik lokasi jalan tersebut tidak terganggu dan bisa berjalan dengan baik.
Dalam hal ini Dishub Kobar bersama anggota Polres Kabupaten Kobar telah melaksanakan penjagaan terhitung mulai Kamis (11/5) lalu, hingga dua bulan ke depan sampai 11 Juli 2023 mendatang.
"Penjagaan dan pengendalian terhadap kendaraan roda enam atau lebih kita lakukan di Pos Bundaran Tudung Saji, Pangkalan Bun, karena di situ merupakan pintu masuk utama untuk melintas di Jalan Ahmad Saleh ini," beber Daniel.
Dengan dibatasi beban kendaraan bertonase besar, kendaraan roda enam atau lebih ini, pihaknya memberikan imbauan kepada pengendara roda enam atau lebih untuk sementara waktu lintasan di alihkan.
“Kendaraan angkutan roda enam atau lebih yang ingin melintas di jalan tersebut, sementara waktu dialihkan untuk melewati jalan Trans Kalimantan ruas Pangkalan Bun-Lamandau,” demikian Daniel.
Baca juga: Satpol PP Kobar tertibkan reklame melanggar aturan
Baca juga: KPU Kobar gencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke pemilih pemula
Baca juga: Kodim berpartisipasi jaga ekosistem pantai di Desa Kubu
"Karena sedang dilakukan perbaikan di Jalan Ahmad Saleh ini, sementara waktu kendaraan angkutan roda enam atau lebih, dilarang melintas," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Kobar Daniel Parlindungan Manurung, Kamis.
Daniel mengatakan, bahwa kegiatan penjagaan dan pembatasan muatan kendaraan yang akan melintas tersebut, merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan pada rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar.
Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan, Selasa (9/5) lalu Mei telah diterbitkan surat Bupati Kotawaringin Barat dengan Nomor 500.11/648/DISHUB, perihal pengendalian angkutan roda enam atau lebih.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan ini, pada hari Rabu 10 Mei 2023, kami melaksanakan sosialisasi di lapangan serta menyampaikan pemberitahuan melalui media sosial terlebih dahulu,” ungkap Daniel.
Selama kegiatan penjagaan dan pengendalian di Jalan Ahmad Saleh tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar juga bekerja sama dengan jajaran Polres Kobar.
Baca juga: Tekan penyebaran narkoba, BNN optimalkan sosialisasi ke remaja di Kobar
Daniel mengungkapkan, pembatasan terhadap beban kendaraan yang akan melintas tersebut, merupakan kesepakatan bersama, agar perbaikan di beberapa titik lokasi jalan tersebut tidak terganggu dan bisa berjalan dengan baik.
Dalam hal ini Dishub Kobar bersama anggota Polres Kabupaten Kobar telah melaksanakan penjagaan terhitung mulai Kamis (11/5) lalu, hingga dua bulan ke depan sampai 11 Juli 2023 mendatang.
"Penjagaan dan pengendalian terhadap kendaraan roda enam atau lebih kita lakukan di Pos Bundaran Tudung Saji, Pangkalan Bun, karena di situ merupakan pintu masuk utama untuk melintas di Jalan Ahmad Saleh ini," beber Daniel.
Dengan dibatasi beban kendaraan bertonase besar, kendaraan roda enam atau lebih ini, pihaknya memberikan imbauan kepada pengendara roda enam atau lebih untuk sementara waktu lintasan di alihkan.
“Kendaraan angkutan roda enam atau lebih yang ingin melintas di jalan tersebut, sementara waktu dialihkan untuk melewati jalan Trans Kalimantan ruas Pangkalan Bun-Lamandau,” demikian Daniel.
Baca juga: Satpol PP Kobar tertibkan reklame melanggar aturan
Baca juga: KPU Kobar gencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke pemilih pemula
Baca juga: Kodim berpartisipasi jaga ekosistem pantai di Desa Kubu