KPU RI atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024

id KPU RI , Idham Holik,Kalteng,dana kampanye ,Pemilu 2024,uang elektronik

KPU RI atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.
 
"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu.
 
Baca juga: KPU RI cek indikasi dana politik dari jaringan narkoba

Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.
 
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.
 
Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye.
 
Baca juga: Desain surat suara masih ikuti sistem pemilu terbuka

Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
 
Ditemui usai agenda tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.
 
"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. 'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin.

Baca juga: Berikut daftar 106 anggota KPU terpilih dari 20 provinsi di Indonesia, termasuk Kalteng

Baca juga: Hindari produk hukum kepemiluan yang timbulkan pro dan kontra