KPU RI masih tunggu putusan MK terkait sistem Pemilu 2024

id KPU RI ,Hasyim Asy'ari,Wamenkumham,Kalteng,sistem Pemilu 2024,MK,KPU RI masih tunggu putusan MK terkait sistem Pemilu 2024

KPU RI masih tunggu putusan MK terkait sistem Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU masih menggunakan sistem yang berlaku, yakni proporsional terbuka sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin.

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Parpol diimbau segera buka rekening khusus dana kampanye

Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut. Ia mempersilakan awak media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Baca juga: KPU RI atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca juga: KPU RI cek indikasi dana politik dari jaringan narkoba

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri


Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Baca juga: Desain surat suara masih ikuti sistem pemilu terbuka

Baca juga: Berikut daftar 106 anggota KPU terpilih dari 20 provinsi di Indonesia, termasuk Kalteng

Baca juga: Hindari produk hukum kepemiluan yang timbulkan pro dan kontra

Baca juga: Dugaan bocornya putusan MK terkait sistem pemilu, Polri gelar rapat