Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

id Penyanyi Nindy Ayunda,Nindy Ayunda ,Kalteng,Bareskrim Polri,Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi kasus penyembunyian Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.

Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

Baca juga: Nindy Ayunda diperiksa sebagai saksi

“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Diduga sembunyikan Dito Mahendra, penyanyi Nindy Ayunda diperiksa Bareskrim

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka KDRT

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

Baca juga: Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra

Baca juga: Pihak yang lindungi Dito Mahendra bisa ikut dipidana

Baca juga: Tersangka Dito Mahendra berkali-kali mangkir dari panggilan Bareskrim