Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun hoaks!

id Jokowi,usia pensiun,kalteng,PNS,hoaks,Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun hoaks!

Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun hoaks!

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama warga saat berkunjung ke Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Presiden memantau harga bahan pokok di pasar tersebut untuk melihat potensi pergerakan inflasi dalam beberapa waktu ke depan dan membagikan paket sembako kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menampilkan tangkapan layar sebuah media online yang menarasikan Jokowi membuat aturan baru terkait masa pensiun PNS yaitu di umur 50 tahun. Kemudian dalam narasi tersebut mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun. 


Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”

Namun, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun?
 
Unggahan video hoaks yang menyatakan Jokowi mengesahkan batas usia pensiun PNS 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan pernyataan tersebut merupakan hoaks. (TikTok)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.

"(Pernyataan tersebut) Hoaks ya. (Masih) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce beberapa waktu lalu.

Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangakapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS., yaitu:

·      Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.

·      Batas usia pensiunnya 60 tahun untuk PNS yang menduduki fungsional ahli madya.

·      Batas usia pensiunnya 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru.

Klaim: Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun

Rating: Hoaks