Terdakwa mafia tanah Madie di Palangka Raya divonis lima tahun penjara

id Madie Goning Sius ,Palangka Raya,Kalteng,Mafia Tanah,Terdakwa mafia tanah di Palangka Raya divonis lima tahun penjara,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar

Terdakwa mafia tanah Madie di Palangka Raya divonis lima tahun penjara

 Sidang terdakwa dugaan mafia tanah Madie Goening Sius divonis lima tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/62023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Madie Goening Sius (69) terdakwa dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kota setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah di Palangka Raya, Senin, mengatakan, dengan vonis lima tahun itu dan tidak seperti tuntutan jaksa maka pihaknya melakukan banding. Banding yang dilakukan JPU karena terdakwa juga mengajukan banding.

"Kami banding, tetapi terlepas dari itu artinya majelis hakim menerima dan membuktikan dakwaan diterima. Meskipun jauh dari tuntutan kemarin. Kami banding dan mereka juga banding," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap mafia tanah di Palangka Raya dengan keuntungan capai Rp2 miliar

Januar Hapriansyah menuturkan, vonis tersebut sudah menunjukkan bukti atau sebuah sinyal bahwa masyarakat memiliki tanah tidak perlu takut kepada orang yang memiliki verklaring.

Sebab, yang diakui negara adalah sertifikat hak milik yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (PBN).

"Jadi jangan takut, apa yang sudah disampaikan dalam persidangan diterima oleh majelis hakim," ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalteng berkomitmen berantas mafia tanah

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mahdianur menyatakan, atas putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak diterima oleh terdakwa dan menyatakan banding.

"Kami banding dan tidak terima atas putusan lima tahun penjara ini. Pertimbangannya majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang sudah diajukan. Juga tidak mempertimbangkan sisi ahli, pertimbangan hakim sangat keliru sekali," bebernya.

Mahdianur juga menyatakan, pihaknya juga menilai objek atas laporan perkara tersebut tidak sedetail yang dikuasai tanah, karena saat pemeriksaan saksi tidak ada menyatakan sertifikat tumpah tindih di verklaring terdakwa.

Baca juga: Polda Kalteng limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan

"Makanya tidak bisa dikatakan bahwa pelapor itu sebagai pemilik atas bidang tanah yang terbit di kawasan hutan," katanya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Madie lagi, pihaknya meyakini dalam putusan banding nanti akan dapat putusan jauh berbeda. Pihaknya juga akan mendalami penerbitan sertifikat yang berada di kawasan hutan, apakah ada unsur pidana. Jika ada maka akan melakukan upaya hukum pidana.

"Kami akan kasasi juga nanti, maka tahu dalam fakta baru kami melakukan peninjauan kembali. Kami tetap yakin bahwa terdakwa itu mendapatkan verklaring dari orangtua, berdasarkan surat wasiat. Jika itu memalsukan harusnya bukan kepada Madie tetapi orang tuanya, silakan proses hukum. Makanya majelis hakim membuat pertimbangan bertolak belakang dengan akal sehat,makanya ke depan kami terus berjuang dan keberatan serta menyatakan banding," tutupnya.

Pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Sulistyono dengan hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut berjalan lancar dan tidak ada gangguan apapun.

Baca juga: Kemarin, Semburan lumpur gegerkan warga Kapuas hingga tak ada ampun bagi mafia tanah

Baca juga: Mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa

Baca juga: Mafia tanah hambat perekonomian masyarakat, Gubernur Kalteng dukung upaya pemberantasannya