Pemkab Kotim gandeng Universitas Brawijaya evaluasi lima program prioritas

id Pemkab Kotim gandeng Universitas Brawijaya evaluasi lima program prioritas, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Bupati kotim, Halikinnor

Pemkab Kotim gandeng Universitas Brawijaya evaluasi lima program prioritas

Bupati Halikinnor memberi arahan saat seminar laporan akhir profiling rencana dan capaian pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2024, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggandeng Tim Badan Usaha Kepakaran Universitas Brawijaya Malang terkait pendataan dan evaluasi capaian program prioritas pembangunan daerah setempat. 

"Saya lihat aplikasinya sudah bagus. Saya minta dilengkapi supaya yang dihasilkan bukan cuma data, tetapi juga ada analisa apa kekurangannya sehingga bisa menjadi bahan bagi kita dalam membuat kebijakan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa. 

Harapan itu disampaikan Halikinnor saat seminar laporan akhir profiling rencana dan capaian pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2024. Dia turut menyimak paparan dari Tim Badan Usaha Kepakaran Universitas Brawijaya Malang yang diwakili Gunawan Prayitno. 

Tim Badan Usaha Kepakaran Universitas Brawijaya memaparkan pendataan target dan capaian program prioritas menggunakan aplikasi data prioritas dan capaian pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur. 
 
Aplikasi dinilai bagus untuk digunakan. Namun Halikinnor meminta aplikasi tersebut disempurnakan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. 

"Saya minta dimuat kekurangan atau penyebab program kurang optimal sehingga bisa dijadikan solusi dalam kebijakan. Seperti misalnya penanganan banjir belum optimal, misalnya kemiringan dan lainnya sehingga target program belum tercapai," tambahnya. 

Menurut Halikinnor, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang melibatkan berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, infrastruktur, pendidikan, teknologi, kelembagaan, dan budaya. Infrastruktur merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan. 

Baca juga: Bupati Kotim: Musda jadi momentun pembenahan dan peningkatan DAD

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah merupakan undang-undang yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan daya saing wilayah. 

Perencanaan ini melibatkan proses yang sistematik dan bertahap untuk mencapai visi bersama daerah dalam jangka waktu tertentu. Evaluasi hasil pembangunan dilakukan melalui monitoring dan pengukuran berdasarkan data yang relevan. 

Evaluasi ini membantu mengidentifikasi capaian pembangunan yang telah mencapai target dan yang masih perlu ditingkatkan.

Profiling rencana dan capaian pembangunan dilakukan untuk memetakan kondisi dan situasi pembangunan dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat dievaluasi dan dilakukan intervensi yang diperlukan. Profiling ini juga membantu dalam penyusunan strategi pembangunan yang efektif dan efisien kedepannya..

Menurut Halikinnor, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen yang memuat profil rencana pembangunan dan capaian Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode tiga tahun, dari 2021 sampai dengan 2024. 

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi penyelesaian masalah utamakan perdamaian

Capaian pembangunan akan difokuskan pada lima prioritas utama yaitu infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi, reformasi birokrasi, dan terwujudnya Kotawaringin Timur yang nyaman, berkelanjutan, berbudaya, dan religius. Pencapaian kelima prioritas tersebut akan dibandingkan dengan target yang ditentukan dalam  berdasarkan indikator kinerja utama (IKU).

Capaian masing-masing IKU terkait lima prioritas tersebut akan dianalisis untuk mengetahui gap antara capaian dan target. Data pencapaian tahun 2022 akan digunakan sebagai data dasar atau baseline untuk analisis prakiraan.

Target yang dihasilkan dari analisis prakiraan dapat berbeda dengan target yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). 

Target tahunan yang diperoleh dari analisis tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk merumuskan strategi dan rekomendasi yang selanjutnya akan dirinci dalam bentuk roadmap.

"Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif memberikan pendapat, saran dan masukan yang bersifat konstruktif agar dihasilkan perencanaan strategis dan program pembangunan yang lebih baik di masa depan, apalagi dokumen ini juga nantinya akan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dan RPJMD tahun 2025-2030," demikian Halikinnor. 

Tim Badan Usaha Kepakaran Universitas Brawijaya Malang yang diwakili Gunawan Prayitno mengatakan, masukan yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bahan untuk penyempurnaan. 

"Saran Pak Bupati terkait adanya analisa faktor kekurangan, itu sangat bisa. Nanti ada deskripsi yang menjelaskan. Nanti siapkan deskripsi untuk catatan, misalnya ada anggaran dan lainnya," demikian Gunawan Prayitno. 

Baca juga: Bupati Kotim pantau pendaftaran peserta Porprov Kalteng

Baca juga: Sekolah alokasikan kuota PPDB jalur afirmasi

Baca juga: Siswa SDN 4 Ketapang beli sapi kurban dari hasil Jumat Berkah