Pemkab Kobar segera laksanakan pilkades serentak di 36 desa

id Pemkab kotawaringin barat, pilkades serentak kobar, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat

Pemkab Kobar segera laksanakan pilkades serentak di 36 desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kobar Yudhi Hudaya. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Yudhi Hudaya menyampaikan, sebanyak 36 desa akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada 26 Oktober 2023.

"Tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2023 sudah berjalan, untuk tanggal pelaksanaan pencoblosan sudah kita sepakati," kata Yudhi Hudaya di Pangkalan Bun, Kamis.

Sebagai langkah penyiapan pilkades serentak, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis untuk panitia di masing-masing kecamatan.

"Bimtek ini kita lakukan untuk membekali panitia sebelum masa penjaringan bakal calon kades. Untuk panitia pemilihan tingkat desa sudah terbentuk dan sudah dilantik," ucap Yudhi.

Adapun 36 desa yang akan melaksanakan pilkades, yaitu wilayah Kecamatan Arut Selatan meliputi Natai Raya, Tanjung Putri, Tanjung Terantang, Kumpai Batu Atas dan Rangda.

Kecamatan Kotawaringin Lama terdiri dari Riam Durian, Sumber Mukti, Tempayung, Rungun, Dawak, Kinjil, Ipuh Bangun Jaya, Lalang, Sagu Sukamulya, Babual Baboti, Sukajaya dan Sakabulin.

Baca juga: Disdikbud Kobar: Pengadaan seragam harus ada kesepakatan bersama wali murid

Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Banteng di antaranya Desa Sungai Bengkuang, Arga Mulya, Pangkalan Banteng, Sungai Kuning dan Amin Jaya.

Kecamatan Arut Utara yaitu Desa Panahan, Penyombaan, Pandau, Sungai Dau, Gandis, Sambi, Riam dan Sukarami. Serta Kecamatan Kumai dan Pangkalan Lada, yakni Desa Sungai Tendang, Pangkalan Satu, Sungai Bedaun, Keraya, Sungai Sekonyer dan Purbasari.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada pelaksanaan pilkades tahun ini mengalami perubahan pada persyaratan bagi bakal calon kepala desa..

"Salah satunya penetapan batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun, serta jumlah bacalon minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. Hal Ini sesuai dengan perda yang baru," jelasnya.

Yudhi menyampaikan, total anggaran pada pelaksanaan pilkades 2023, mencapai sekitar Rp3,9 miliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kobar.

Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat optimalkan desa wisata pacu perekonomian daerah

Baca juga: Pemkab Kobar tingkatkan fasilitas wisata selama libur Idul Adha

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta RSUD Sultan Imanuddin maksimalkan pelayanan