Bupati Gumas serahkan SK penetapan plasma PT BMB estate Kurun
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyerahkan surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta kebun plasma PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Kurun, kepada Koperasi Dayak Hapakat.
"Pada kesempatan kali ini, SK yang diserahkan untuk 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah," kata Jaya pada saat penyerahan SK di Kuala Kurun, Senin.
Adapun 10 desa/kelurahan yang dimaksud antara lain untuk Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Penda Pilang, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun. Lalu Desa Sarerangan, Tumbang Pajangei, dan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.
orang nomor satu di Pemkab Gumas itu mengatakan, dalam waktu dekat juga akan diserahkan SK penetapan peserta kebun plasma PT BMB estate Kurun, untuk Desa Tanjung Riu dan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.
"Saat ini SK untuk Kuala Kurun dan Tanjung Riu masih dalam proses verifikasi oleh tim dari pemkab," kata Jaya.
Keberadaan SK menjadi angin segar bagi masyarakat di sekitar PT BMB estate Kurun. Sebab SK tersebut menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga terus memproses SK penetapan peserta plasma PT BMB estate Manuhing. Saat ini tim dari pemkab juga terus memproses agar SK bisa segera selesai.
"Untuk yang di wilayah Kecamatan Manuhing mohon bersabar. Butuh waktu untuk melakukan verifikasi, supaya tidak salah dalam penetapannya," tuturnya.
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan termakan hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemerintah tidak mengurus atau perusahaan tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.
Baca juga: Pemkab Gumas manfaatkan penyelenggaraan lomba posyandu sebagai sarana evaluasi
Jaya menegaskan saat ini pemkab terus berupaya memastikan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memenuhi kewajiban terhadap plasma.
"Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan. Saat ini sebagian sudah terealisasi dan sebagian lagi sedang diproses, jadi mohon bersabar," kata Jaya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Dayak Hapakat Lipson menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras pemkab dalam merealisasikan plasma dari PT BMB estate Kurun.
Baca juga: Kurun raih juara umum MTQ dan FSQ Gunung Mas 2023
Baca juga: Pemkab Gumas gelontorkan Rp1,5 miliar bantu pembangunan Gereja YHS Kuala Kurun
Baca juga: Wabup Gunung Mas apresiasi donor darah sambut HUT Polwan
Baca juga: DPRD Gunung Mas segera lakukan RDP terkait PT BMB
"Pada kesempatan kali ini, SK yang diserahkan untuk 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah," kata Jaya pada saat penyerahan SK di Kuala Kurun, Senin.
Adapun 10 desa/kelurahan yang dimaksud antara lain untuk Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Penda Pilang, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun. Lalu Desa Sarerangan, Tumbang Pajangei, dan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.
orang nomor satu di Pemkab Gumas itu mengatakan, dalam waktu dekat juga akan diserahkan SK penetapan peserta kebun plasma PT BMB estate Kurun, untuk Desa Tanjung Riu dan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.
"Saat ini SK untuk Kuala Kurun dan Tanjung Riu masih dalam proses verifikasi oleh tim dari pemkab," kata Jaya.
Keberadaan SK menjadi angin segar bagi masyarakat di sekitar PT BMB estate Kurun. Sebab SK tersebut menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga terus memproses SK penetapan peserta plasma PT BMB estate Manuhing. Saat ini tim dari pemkab juga terus memproses agar SK bisa segera selesai.
"Untuk yang di wilayah Kecamatan Manuhing mohon bersabar. Butuh waktu untuk melakukan verifikasi, supaya tidak salah dalam penetapannya," tuturnya.
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan termakan hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemerintah tidak mengurus atau perusahaan tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.
Baca juga: Pemkab Gumas manfaatkan penyelenggaraan lomba posyandu sebagai sarana evaluasi
Jaya menegaskan saat ini pemkab terus berupaya memastikan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memenuhi kewajiban terhadap plasma.
"Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan. Saat ini sebagian sudah terealisasi dan sebagian lagi sedang diproses, jadi mohon bersabar," kata Jaya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Dayak Hapakat Lipson menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras pemkab dalam merealisasikan plasma dari PT BMB estate Kurun.
Baca juga: Kurun raih juara umum MTQ dan FSQ Gunung Mas 2023
Baca juga: Pemkab Gumas gelontorkan Rp1,5 miliar bantu pembangunan Gereja YHS Kuala Kurun
Baca juga: Wabup Gunung Mas apresiasi donor darah sambut HUT Polwan
Baca juga: DPRD Gunung Mas segera lakukan RDP terkait PT BMB