Kapolres Kotim: Pembakar lahan terancam 15 tahun penjara
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menunjukkan ketegasan mereka terhadap siapapun yang sengaja membakar lahan dengan memproses hukum sesuai ketentuan.
"Terhadap tersangka (pembakar lahan) kita sangkakan dengan pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberi keterangan pers terkait perkara dugaan pembakaran lahan. Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kapolsek Jaya Karya, AKP Supriyono.
Sarpani memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu (9/8) Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB
Awalnya Polsek Jaya Karya mendapat informasi titik panas atau hot spot di Desa Handil Sohor. Personal Polsek Jaya Karya kemudian turun memeriksa ke lokasi titik koordinat hot spot tersebut.
Ternyata didapati seseorang pria berinisial S (51) yang masih berada di lokasi. Pria itu dalam kondisi tertangkap tangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dia memiliki lahan seluas satu seperempat hektare, tetapi luasan lahan yang terbakar mencapai tujuh hektare. Hal itu lantaran ada lahan milik orang lain juga yang ikut terbakar akibat kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka.
Baca juga: Karhutla marak, Bupati Kotim minta masyarakat jangan membakar lahan
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus abu lahan yang terbakar sebagai sampel, satu buah parang, satu buah korek api gas serta pakaian tersangka.
Semua barang bukti diamankan untuk pembuktian di dalam pengadilan nanti karena ini merupakan perhatian semua pihak dan perhatian pemerintah.
"Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan kita lakukan penyidikan dan ditindak tegas. Ini sebagai langkah Polres Kotawaringin Timur dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan," tegas Sarpani.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Polsek Jaya Karya. Penanganannya diasistensi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur sebagai pembina fungsi sehingga penyidikan bisa berjalan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat pengecekan dan pemeriksaan tersangka tidak menyangkal. Dia mengakui telah melakukan pembakaran maka saat itulah langsung diamankan ke Polsek Jaya Karya Saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah bisa dipadamkan," timpal Sarpani.
Dia menambahkan, dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan ini semua kemungkinan perlu dalami. Apabila ada kemungkinan kesengajaan tentu akan diproses dengan tegas.
Meski begitu, sengaja atau tidak masyarakat diharapkan turut serta dan bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan dan lahan. Apabila ada indikasi atau ada bukti permulaan yang cukup dugaan kesengajaan membakar hutan dan lahan maka akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakar lahan di Kalteng
Untuk lahan yang dipasang police line sesuai dengan titik kebakaran ada sekitar 41 lokasi. Jumlah itu akumulasi penanganan perkara sebelumnya hingga sekarang, khususnya yang sedang ditangani.
Perkara dugaan pembakaran lahan ini ditangani Polsek Jaya Karya, Polsek Kota Besi, Polsek Antang Kalang, Polsek Mentaya Hulu dan lainnya. Rata-rata lahan yang terbakar dipasangi garis polisi dengan luasan tertentu.
Untuk mencegah kasus ISPA, upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Kotawaringin Timur yaitu meliputi lima tahapan atau kegiatan yaitu deteksi dan pemetaan seluruh area-area yang rawan terjadi kebakaran hutan.
Hal itu berdasarkan analisa dan informasi terdahulu maupun sekarang karena ada El Nino dan musim kemarau. Berdasarkan pemetaan itu dan deteksi itu maka telah dilakukan upaya penyuluhan dan bimbingan serta sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat memiliki pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan itu tidak dibenarkan.
Polres Kotawaringin Timur juga melakukan kegiatan pencegahan yaitu patroli yang diarahkan ke area rawan terjadi kebakaran lahan. Perkembangan kondisi itu dipantau melalui patroli dan area-area yang memang sudah terbakar bisa dilokalisir agar tidak semakin meluas.
"Selain itu dilakukan juga tindakan represif yaitu penindakan hukum dengan tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Kami juga turut serta dalam pemadaman bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang terkait dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan lahan," demikian Sarpani.
Sementara itu, tersangka pembakar lahan yaitu S tidak membantah dugaan tersebut. Dia tidak menampik pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Pembakaran itu untuk membersihkan lahan. Rencana akan ditanam kelapa sawit," demikian S yang memilih lebih banyak diam sepanjang keterangan pers oleh Polres Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Paskibraka sukses jalankan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas
"Terhadap tersangka (pembakar lahan) kita sangkakan dengan pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberi keterangan pers terkait perkara dugaan pembakaran lahan. Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan Kapolsek Jaya Karya, AKP Supriyono.
Sarpani memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Rabu (9/8) Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB
Awalnya Polsek Jaya Karya mendapat informasi titik panas atau hot spot di Desa Handil Sohor. Personal Polsek Jaya Karya kemudian turun memeriksa ke lokasi titik koordinat hot spot tersebut.
Ternyata didapati seseorang pria berinisial S (51) yang masih berada di lokasi. Pria itu dalam kondisi tertangkap tangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dia memiliki lahan seluas satu seperempat hektare, tetapi luasan lahan yang terbakar mencapai tujuh hektare. Hal itu lantaran ada lahan milik orang lain juga yang ikut terbakar akibat kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka.
Baca juga: Karhutla marak, Bupati Kotim minta masyarakat jangan membakar lahan
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus abu lahan yang terbakar sebagai sampel, satu buah parang, satu buah korek api gas serta pakaian tersangka.
Semua barang bukti diamankan untuk pembuktian di dalam pengadilan nanti karena ini merupakan perhatian semua pihak dan perhatian pemerintah.
"Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan kita lakukan penyidikan dan ditindak tegas. Ini sebagai langkah Polres Kotawaringin Timur dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan," tegas Sarpani.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Polsek Jaya Karya. Penanganannya diasistensi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur sebagai pembina fungsi sehingga penyidikan bisa berjalan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat pengecekan dan pemeriksaan tersangka tidak menyangkal. Dia mengakui telah melakukan pembakaran maka saat itulah langsung diamankan ke Polsek Jaya Karya Saat ini lahan yang terbakar tersebut sudah bisa dipadamkan," timpal Sarpani.
Dia menambahkan, dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan ini semua kemungkinan perlu dalami. Apabila ada kemungkinan kesengajaan tentu akan diproses dengan tegas.
Meski begitu, sengaja atau tidak masyarakat diharapkan turut serta dan bertanggung jawab mencegah kebakaran hutan dan lahan. Apabila ada indikasi atau ada bukti permulaan yang cukup dugaan kesengajaan membakar hutan dan lahan maka akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakar lahan di Kalteng
Untuk lahan yang dipasang police line sesuai dengan titik kebakaran ada sekitar 41 lokasi. Jumlah itu akumulasi penanganan perkara sebelumnya hingga sekarang, khususnya yang sedang ditangani.
Perkara dugaan pembakaran lahan ini ditangani Polsek Jaya Karya, Polsek Kota Besi, Polsek Antang Kalang, Polsek Mentaya Hulu dan lainnya. Rata-rata lahan yang terbakar dipasangi garis polisi dengan luasan tertentu.
Untuk mencegah kasus ISPA, upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Kotawaringin Timur yaitu meliputi lima tahapan atau kegiatan yaitu deteksi dan pemetaan seluruh area-area yang rawan terjadi kebakaran hutan.
Hal itu berdasarkan analisa dan informasi terdahulu maupun sekarang karena ada El Nino dan musim kemarau. Berdasarkan pemetaan itu dan deteksi itu maka telah dilakukan upaya penyuluhan dan bimbingan serta sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat memiliki pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan itu tidak dibenarkan.
Polres Kotawaringin Timur juga melakukan kegiatan pencegahan yaitu patroli yang diarahkan ke area rawan terjadi kebakaran lahan. Perkembangan kondisi itu dipantau melalui patroli dan area-area yang memang sudah terbakar bisa dilokalisir agar tidak semakin meluas.
"Selain itu dilakukan juga tindakan represif yaitu penindakan hukum dengan tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Kami juga turut serta dalam pemadaman bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang terkait dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan lahan," demikian Sarpani.
Sementara itu, tersangka pembakar lahan yaitu S tidak membantah dugaan tersebut. Dia tidak menampik pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Pembakaran itu untuk membersihkan lahan. Rencana akan ditanam kelapa sawit," demikian S yang memilih lebih banyak diam sepanjang keterangan pers oleh Polres Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Paskibraka sukses jalankan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas