Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Juni Gultom menyatakan bahwa tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu, telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditetapkan menjadi perda.
"Ketiga raperda itu disetujui setelah seluruh fraksi pendukung DPRD Kobar memberikan pandangan dalam rapat paripurna ke-XIV masa sidang II tahun sidang 2023," kata Juni Gultom di Palangka Raya, Selasa.
Adapun ketiga raperda yang disetujui itu yakni, tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh, serta tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami mengapresiasi kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Kobar dalam membahas hingga disetujuinya ketiga raperda itu," kata Juni Gultom.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotawaringin Barat Rusdi Gozali menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi menjadi peraturan daerah, tiga buah Raperda usulan dari pemerintah daerah Kobar itu terlebih dahulu melalui proses pembahasan.
"Tentunya hal itu dibahas sesuai dengan tata tertib, adapun proses pembahasan itu baik pembahasan di tingkat komisi komisi DPRD Kobar sampai dengan pembahasan bersama Pemerintah daerah Kobar," ucapnya.
Lanjutnya, proses pembahasan ketiga buah Raperda tersebut di mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023.
"Sebelumnya fraksi fraksi DPRD Kobar telah menyepakati pidato pengantar yang di sampaikan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi perihal penyampaian tiga buah Ranperda tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan kepercayaan, Polres Kobar luncurkan buku Sinergi Polisional
Rusdi mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, sebagai pertimbangan bagi seluruh Fraksi Fraksi DPRD Kobar untuk mengambil keputusan.
"Akhirnya semua Fraksi sepakat, tiga raperda yang di ajukan Pemkab, di jadikan sebagai Perda Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya lagi.
Rusdi menambahkan, tiga raperda yang telah di sepakati untuk di jadikan perda, itu merupakan kekuatan produk hukum bagi Pemkab. Sehingga perda tersebut harus segera di realisasikan, agar dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kotawaringin Barat.
Baca juga: Plh Sekda Kobar sebut Jambore UMKM dilaksanakan 2 September 2023
Baca juga: Disbudpar bangga pemuda asal berhasil jadi delegasi PPAP Kalteng 2023
Baca juga: Penjabat Bupati Kobar: HUT RI momentum melanjutkan perjuangan