Penjabat Sekda Gumas berharap penindakan memberi efek jera pengedar narkotika

id Penjabat Sekda Gumas berharap penindakan memberi efek jera pengedar narkotika, kalteng, gumas, Gunung mas, narkoba

Penjabat Sekda Gumas berharap penindakan memberi efek jera pengedar narkotika

Penjabat Sekda Gunung Mas Richard (kiri kedua) bersama Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra (tengah) dan lainnya memusnahkan barang bukti narkotika di Kuala Kurun, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Chandra 

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Richard mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) setempat, yang melaksanakan penindakan pelaku dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dengan adanya penindakan pelaku dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diharap akan menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.

“Pemusnahan barang bukti narkotika harus diketahui oleh siapa saja. Dari pelaksanaan pemusnahan ini saya harap ke depan akan menimbulkan efek jera, baik bagi pengedar maupun pemakai,” sambungnya.

Dia menyebut, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing memiliki sejumlah program unggulan, salah satunya smart human resources atau sumber daya manusia yang unggul.

Menurut dia, hambatan untuk mewujudkan SDM yang unggul salah satunya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika.

Baca juga: Legislator Gumas minta OPD kerja keras memaksimalkan serapan anggaran

Sejauh ini kinerja kepolisian dalam memberantas narkotika di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ dinilai sudah baik. Dengan dukungan dari seluruh pihak, diharap upaya memerangi narkotika akan semakin maksimal.

Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan ini berasal dari lima laporan, sepanjang Juli hingga September 2023.

Rincian satu di Kecamatan Tewah, satu di Kecamatan Rungan, dan tiga di Kecamatan Sepang. Barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat kotor 113,05 gram, dengan jumlah tersangka enam orang.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat kotor 81,88 gram dan berat bersih 77,29 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu di dalam wadah yang dicampur dengan deterjen.

“Polres Gunung Mas komitmen untuk memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Mohon juga dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar Gunung Mas bisa bersih dari narkoba,” demikian Asep.

Baca juga: Jam pelajaran PAUD hingga SMP di Gunung Mas dikurangi akibat kabut asap

Baca juga: DPRD Gumas minta pembinaan pelaku pariwisata harus berkelanjutan

Baca juga: DPRD Gumas minta pembinaan pelaku pariwisata harus berkelanjutan