Satpol PP Palangka Raya amankan tiga pasangan bukan resmi di barak

id Satpol PP,Razia Kos Kosan dan Barak ,Palangka Raya,Kalteng

Satpol PP Palangka Raya amankan tiga pasangan bukan resmi di barak

Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya amankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam barak di kawasan Jalan Pangeran Samudra, Selasa (31/10/2023). ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya di bantu TNI-Polri di daerah setempat berhasil mengamankan tiga pasangan bukan resmi atau suami istri di beberapa kamar barak yang mereka sewa.

Joko Wibowo Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) di Satpol PP Kota Palangka Raya, Senin, mengatakan tiga pasangan bukan suami istri tersebut diamankan di barak yang berada di seputaran Jalan Pangeran Samudra.

"Razia di barak-barak tentunya berdasarkan laporan dari masyarakat karena banyak yang resah oleh penghuni yang bukan pasangan suami istri," kata Joko Wibowo.

Razia kamar barak atau kos-kosan tersebut dilakukan tentunya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 terkait aturan dalam pengelolaan barak dan kos-kosan.

Pada Perda Nomor 16 Tahun 2011 tertera dalam Pasal 12 setiap pengelola barak atau kos-kosan melarang penghuni dalam satu kamar kos atau barak tersebut berbeda jenis kelamin yang bukan hubungan sedarah dalam satu bangunan.

"Pada pasal 12 itu juga menyebutkan hubungan darah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah hubungan kekerabatan yang bisa dibuktikan secara hukum dengan surat-surat atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kekerabatan tersebut," ungkapnya.

Ditegaskan Joko Wibowo, untuk tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam satu barak langsung digiring ke kantor Satpol PP Palangka Raya. Ketiga pasangan tersebut saat berada di kantor Satpol PP juga dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Polresta selidiki orang tua pembuang bayi di Palangka Raya

"Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan sehingga, perda yang sudah dibuat benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Orang tua wali tiga pasangan tersebut juga kami panggil dan dimintai keterangan agar orang tuanya bisa membina anak-anaknya," bebernya.

Dari pantauan di lapangan, anggota Satpol PP dan TNI-Polri selain melakukan pengecekan di Jalan Pangeran Samudra tim juga melakukan pengecekan di kawasan Jalan Yos Sudarso dengan melakukan hal serupa.

Dari hasil razia tersebut, hingga akhir kegiatan tim gabungan itu hanya mengamankan tiga pasangan bukan muhrim tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos jelang pemilu 2024

Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi IKD Palangka Raya capai 15.000 orang

Baca juga: Diskominfo ingatkan masyarakat harus bijak gunakan medsos terkait pemilu