DPRD Kapuas tetapkan 14 raperda dibahas selama 2024

id DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, DPRD kapuas, Kabupaten Kapuas, kapuas

DPRD Kapuas tetapkan 14 raperda dibahas selama 2024

DPRD Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023, Selasa (7/11/2023). ANTARA/HO-Setwan Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan 14 rancangan peraturan daerah yang dimasukkan dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023.

Sekretaris DPRD Kapuas Perry Noah di Kuala Kapuas, Rabu, mengatakan propemperda yang telah ditetapkan itu telah disampaikan ke Penjabat Bupati, dan putusan berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan 2 November 2023.

"Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan," tambahnya.

Adapun 14 rancangan yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024, diantaranya, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, instansi penanggung jawab pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, sifat masih dalam pembahasan tahun 2023.

Raperda tentang bangunan gedung, instansi penanggung jawab pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, dan sedang dalam pembahasan tahun 2023.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10  Tahun 2016  tentang pembentukan susunan perangkat daerah, instansi penanggung jawab bagian organisasi Sekda Kapuas, sifat prioritas.

Raperda Layak Anak, instansi penanggung jawab pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas .

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007  tentang lembaga kemasyarakatan, penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, sifat prioritas. Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, penanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, sifat prioritas.

Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2009 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, penanggung jawab. Bagian Administrasi Perekonomian Sumberdaya Alam Sekda Kabupaten Kapuas, sifat prioritas.

Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan bantuan bagi warga terdampak angin kencang

Raperda tentang Perlindungan Kelapa Sawit Penanggung Jawab DPRD Kabupaten Kapuas inisiatif DPRD, Raperda tentang ladang berpindah, penanggung jawab DPRD Kapuas, atau inisiatif DPRD, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang Ijin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Wallet ,penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Kabupaten Kapuas.

Lalu, Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025 -2045 penanggung jawab Bappelitbangda Kapuas, Raperda tentang investasi dan kemudahan investasi,penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Raperda tentang cadangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas ,penanggung Jawab Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kapuas.

"Kemudian yang terakhir, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Penanggungjawab dari DPMD Kapuas," demikian Perry Noah.

Baca juga: Ketua KONI Kapuas yang baru diminta mampu membina olahraga dengan baik

Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas minta optimalisasi dua intervensi dalam penanganan stunting

Baca juga: Berikut hasil pemilihan Ketua KONI Kapuas