Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tiga kelompok pekerja rentan di kota setempat.
"Pertama adalah juru parkir, tim pendamping keluarga dan balakar atau relawan pemadam kebakaran yang saat ini mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Jumat.
Ia mengatakan, konsepnya pemerintah membayarkan iuran para peserta yang masuk dalam program Gerakan Nasional (GN) Lindungi Pekerja Rentan.
Dengan membayarkan iuran kepesertaan yang dibayarkan senilai Rp16.800 setiap bulan, setiap pekerja rentan itu mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.