Sepasang ART gugurkan bayi di toilet klinik

id Nicholas Ary Lilipaly,gugurkan bayi,toilet klinik

Sepasang ART gugurkan bayi di toilet klinik

Arsip-Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat menyambangi Kantor KPU Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)

Jakarta (ANTARA) -
Sepasang Asisten Rumah Tangga (ART), yakni MF (20) dan DAP (17) tega menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1).  
"Pasangan ART ini menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli di salah satu situs 'online'," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.
 
Peristiwa itu bermula saat kedua tersangka hidup bersamaan di rumah majikannya. Namun, karena majikannya tersebut kerap keluar daerah, maka dimanfaatkan oleh keduanya untuk berhubungan layaknya suami-istri.
 
"Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," kata Nicholas.
 
Seiring berjalannya waktu, kata dia, tersangka DAP menyampaikan kepada MF bahwa dirinya tengah hamil. Kemudian, DAP sepakat menggugurkan kandungan anaknya tersebut.

Baca juga: Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
 
Motifnya pun diketahui karena mereka takut ketahuan dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami-istri. Lalu MF berusaha untuk mendapatkan obat untuk pengguguran kandungan.

"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui 'online' untuk menggugurkan kandungan," katanya.
 
Namun, satu hari sebelum peristiwa itu, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun tersangka DAP justru mengatakan tidak.
 
Sehari kemudian, DAP pun berobat ke sebuah klinik di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
 
"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," kata Nicholas.

Baca juga: Tersangka dokter aborsi ilegal diserahkan kepada kejaksaan Badung
 
Sesampainya di kamar mandi, DAP pun melahirkan seorang bayi laki-laki. "Karena DAP melihat bayinya hidup, DAP panik dan memasukkan bayinya ke dalam kloset dan menyiramnya dengan air sampai bayi tersebut meninggal dunia," katanya.
 
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan "Visum Et Repertum":(VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.
 
“Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah. Sementara pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicholas.
 
Kedua tersangka itu pun dikenakan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Sepasang kekasih di Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka aborsi

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penjualan obat ilegal untuk aborsi di Bandung

Baca juga: Bayi berusia dua hari dibuang di Ancol