DPMD Kapuas kerja sama dengan Kejari wujudkan pemerintahan desa bersih
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sebagai upaya meningkatkan program pengawalan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi usai menyaksikan kerjasama tersebut, Selasa.
"Apalagi besarnya anggaran desa akan melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya, termasuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya," tambahnya.
Orang nomor satu di kabupaten setempat ini, sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD Kapuas dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
Lebih lanjut Erlin Hardi menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat dua aspek yang strategis untuk membangun di daerah setempat kedepannya. Di mana visi ini setidaknya memuat aspek strategis, yakni ADD tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik.
"Kemudian tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas," tuturnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, ia berharap aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih belajar tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum.
Baca juga: DPMD Kapuas pantau inovasi TTG dan Posyantekdes
"Diharapkan juga ada pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," kata Erlin.
Sementara itu, Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD Kapuas, sehingga terwujud kerja sama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
"Penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi di mana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana," demikian Lutchas Rohman.
Baca juga: TPPBD DPMD Kapuas sudah selesaikan 100 batas desa
Baca juga: DPMD Kapuas programkan Siskeudes berbasis online
Baca juga: Pemkab Kapuas raih predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman
Kerja sama ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi usai menyaksikan kerjasama tersebut, Selasa.
"Apalagi besarnya anggaran desa akan melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya, termasuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya," tambahnya.
Orang nomor satu di kabupaten setempat ini, sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD Kapuas dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
Lebih lanjut Erlin Hardi menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat dua aspek yang strategis untuk membangun di daerah setempat kedepannya. Di mana visi ini setidaknya memuat aspek strategis, yakni ADD tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik.
"Kemudian tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas," tuturnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, ia berharap aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih belajar tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum.
Baca juga: DPMD Kapuas pantau inovasi TTG dan Posyantekdes
"Diharapkan juga ada pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," kata Erlin.
Sementara itu, Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD Kapuas, sehingga terwujud kerja sama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
"Penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi di mana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana," demikian Lutchas Rohman.
Baca juga: TPPBD DPMD Kapuas sudah selesaikan 100 batas desa
Baca juga: DPMD Kapuas programkan Siskeudes berbasis online
Baca juga: Pemkab Kapuas raih predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman