Kuala Kapuas (ANTARA) - Aldhika Kurniawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Selamat menjalankan tugas kepada saudara Aldhika Kurniawan sebagai anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, usai pelantikan di Kuala Kapuas, Senin.
Pelantikan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan II tahun sidang 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten setempat.
Aldhika Kurniawan dilantik menjadi Anggota DPRD Kapuas dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat, menggantikan Muhammad Rosihan Anwar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas minta pengguna media sosial turut jaga kondusivitas
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah yang sekaligus memandu pengambilan dan pengucapan sumpah/janji jabatan PAW anggota DPRD Kapuas, Aldhika Kurniawan.
Dalam rapat ini, Sekretaris DPRD Kapuas, Pery Noah juga membacakan surat keputusan dari Gubernur Kalteng tentang peresmian dan pengangkatan PAW satu anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 ini.
Hadir dalam kegiatan ini Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekda Kapuas Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, para kepala SOPD, DPD PKS dan undangan lainnya.
Sementara itu Aldhika Kurniawan bersyukur dan berterima kasih karena pelantikan tersebut bisa terlaksana. Meski masa tugas DPRD tinggal beberapa bulan, dia menyatakan siap menjalankan tugas semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang dimilikinya.
Baca juga: Pemkab Kapuas buka layanan pengaduan
Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas dukung program Sekolah Penggerak
Baca juga: Pj Bupati hingga Waket DPRD Kapuas gunakan hak pilih pada Pemilu 2024