Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menertibkan warung maupun rumah makan yang buka secara terang-terangan pada siang hari selama Ramadhan 1445 Hijriah.
“Sejak kemarin kami menertibkan rumah makan maupun warung makan yang masih buka pada pagi dan siang hari, giat ini akan berlangsung selama Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Kotim Muhammad Fuad Sidiq di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, penertiban ini guna menindaklanjuti surat imbauan bersama Bupati Kotim, Kapolres Kotim, dan Kepala Kantor Kemenag Kotim dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Salah satu imbauan yang disampaikan adalah agar pemilik warung atau rumah makan, kedai minuman dan kantin tidak membuka usahanya pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
Disamping itu, saat pembukaan Pasar Ramadhan Bupati Kotim Halikinnor kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya pedagang makanan dan minuman, yang berada di pasar, terminal dan lokasi lainnya agar menghargai umat Islam yang menunaikan ibadah puasa dengan mengatur cara dan jam berdagang.
Baca juga: Polres Kotim luncurkan inovasi 'Kelakai' untuk kemudahan pembuatan SIM
Oleh sebab itu, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah turun langsung untuk melaksanakan penertiban di lapangan. Sejauh ini ada 5 warung makan yang telah diberikan pemahaman terkait peraturan selama Ramadhan.
“Terkait jumlah warung makan di Sampit saat ini kami masih melakukan pemetaan, tapi kemarin sudah ada lima warung yang kami tertibkan,” ujarnya.
Fuad menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya mengutamakan sikap persuasif, para pemilik warung makan tidak serta merta dilarang untuk menjalankan usahanya. Pedagang diberikan pemahaman agar cara yang digunakan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat imbauan bersama pemerintah daerah.
“Kami juga mengerti bahwa para pemilik warung makan itu ingin mencari rezeki, tapi jangan vulgar. Paling tidak ditutup sebagian menggunakan tirai dan semacamnya,” ucapnya.
Usaha warung makan masih boleh buka pada pagi hingga siang, tapi dengan catatan menutup sebagian menggunakan kain atau terpal agar tidak terlalu terang-terangan untuk menghormati orang yang berpuasa. Kemudian, ketika memasuki sore hingga malam hari diperbolehkan untuk buka sepenuhnya.
Ia menambahkan, dalam penertiban selama dua hari ini para pemilik warung makan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan. Ia berharap hal serupa dilakukan oleh pelaku usaha lainnya meski belum ditertibkan oleh Satpol PP.
Baca juga: Perangkat desa di Kotim diimbau jaga kekompakan
Baca juga: SMPN 1 Sampit libatkan orang tua dalam peningkatan literasi peserta didik
Baca juga: Bupati Kotim jadwalkan Safari Ramadhan ke kecamatan