Pangkalan Bun (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat.
"Kurang lebih ada 30 orang calon legislatif (Caleg) terpilih yang berhak menduduki kursi legislatif DPRD Kobar periode 2024-2029 sesuai hasil Pemilu tahun 2024," kata Chaidir di Pangkalan Bun, Jumat.
Chaidir mengatakan, untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 ada 8 kursi di antaranya H Ali Rahmat (Gerindra), Mulyadin (PDI-P), Kartika Sari (PDI-P), H Rudi Imam Gunawan (Golkar), Muhammad Yasir Fajar Afrizal (Golkar), Ade Ridho Hadi (PKS), Reformas Agung Gumelar (PAN),Abdul Rohman (Demokrat).
Dapil 2 terdiri 7 kursi di antaranya Indra Sani (PKB), Muhammad Toha (Gerindra), Muhammad Isro Wahyudin (Gerindra), Mirza Al Fathi (PDI-P), dr Ery Eryansyah (Golkar), H Achmad Elkendri (Nasdem), Rexsy Setiawan (PAN).
Dapil 3 terdiri 9 kursi diantaranya Sri Lestari (Gerindra), ImamMujiono (Gerindra), Nina Elfrida (PDI-P), Sukimin (PDI-P), Siti Mukaromah (PDI-P), Sutiyana (Golkar), Muhammad Samsuri (Golkar), Prasyuda Aprianto (Nasdem), Mardiansyah (Demokrat).
Dapil 4 terdiri dari 6 kursi di antaranya Musawer (PKB), Hj Hatnati (Gerindra), Mina Irawati (PDI-P), Ir H Arief Asyrofi (Golkar), Muhammad Anwar (Nasdem), Rosad (Demokrat).
Sedangkan, untuk perolehan suara keseluruhan Partai PDI- Perjuangan sebanyak 32.382, Partai Golkar sebanyak 29.367, Partai Gerindra sebanyak 24.313, Partai Demokrat 14.989 suara, Nasdem 12.850 suara, PKB 12.345 suara, PAN 9.420 suara dan PKS 6.928 suara.
Penetapan calon terpilih tersebut disampaikan, pada rapat pleno terbuka yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Kobar di Ballroom Hotel Brits.
Chaidir menyampaikan, dengan ditetapkannya caleg DPRD Kabupaten Kobar terpilih tersebut, maka tahapan pemilu 2024 dinyatakan resmi berakhir.
"KPU Kobar menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih sesuai instruksi dari KPU RI. Resmi ditetapkannya caleg terpilih ini, maka ini juga menjadi akhir dari tahapan Pemilu 2024," disampaikannya.
Dia menyampaikan, bahwa bagi calon terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).