Washington (ANTARA) - Platform hiburan video daring TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, pada Selasa (7/5) mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang memaksa ByteDance menjual aplikasi tersebut atau menghadapi larangan nasional di AS.
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.
"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia.
Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.
TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.
"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan.
Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.
"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.
TikTok juga menyebut "divestasi yang memenuhi syarat" yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.
Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.
Penerjemah: Xinhua
Berita Terkait
Jennifer Lopez gugat cerai dari Ben Affleck
Rabu, 21 Agustus 2024 15:01 Wib
Pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono gugat keputusan KPU Mura ke PTUN
Kamis, 8 Agustus 2024 15:26 Wib
Bupati Kotim ingatkan OPD jangan ganggu gugat anggaran gaji pegawai
Rabu, 19 Juni 2024 17:24 Wib
Indonesia gugat lembaga antikorupsi Inggris soal kasus suap Garuda
Rabu, 1 Mei 2024 18:12 Wib
Dianggap lebih mengutamakan keuntungan, Elon Musk gugat OpenAI
Sabtu, 2 Maret 2024 22:10 Wib
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 18:37 Wib
TikTok digugat terkait akses anak-anak ke konten tidak pantas
Kamis, 18 Januari 2024 8:42 Wib
KONI Palangka Raya gugat tiga kopel porprov ke arbitrase
Kamis, 3 Agustus 2023 23:03 Wib