Imigrasi perkuat kolaborasi program pengawasan orang asing di Pulpis
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kolaborasi program dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
"Salah satunya kami lakukan melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten di Kabupaten Pulang Pisau kami melaksanakan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, secara umum UU Nomor 6 tahun 2011 itu isinya meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Rapat Tim Pora itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pulang Pisau. Dihadiri Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani beserta jajaran instansi pemkab setepat dan berbagai pihak terkait lainnya seperti Polres, Kejaksaan Negeri, Dandim 1011/ Pulang Pisau dan lain sebagainya.
"Tujuan utamanya rapat mengenai UU Nomor 6 tahun 2011 itu seperti berbagi data dan informasi mengenai perkembangan aktual pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau," katanya.
Kemudian juga membahas rencana dan program pengawasan orang asing secara bersama atau operasi gabungan. Mencari bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: PLN gelar pelatihan mitigasi karhutla di Kalimantan Tengah
"Kegiatan ini juga untuk penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing," kata Mulyadi.
Sehingga, lanjut dia, terjadi keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Untuk itu, koordinasi antar instansi terkait dalam menyamakan persepsi tentang pengawasan kegiatan orang asing di daerah Kabupaten Pulang Pisau sesuai bidang tugas masing-masing instansi harus dilakukan.
Dia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau merupakan tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Maka harus kita lakukan secara bersama-sama. Berbagai pihak terkait harus bisa menyamakan persepsi guna mendapatkan data dan informasi yang sahih tentang kegiatan orang asing yang ada," katanya.
Pihaknya pun berharap, dalam waktu dekat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau segera melaksanakan operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi dan komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan masyarakat dan parpol hindari saling provokasi
Baca juga: BPD Pulang Pisau: Pajak air tanah mulai diberlakukan tahun ini
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau ajak masyarakat bumikan kembali nilai luhur Pancasila
"Salah satunya kami lakukan melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten di Kabupaten Pulang Pisau kami melaksanakan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, secara umum UU Nomor 6 tahun 2011 itu isinya meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Rapat Tim Pora itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pulang Pisau. Dihadiri Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani beserta jajaran instansi pemkab setepat dan berbagai pihak terkait lainnya seperti Polres, Kejaksaan Negeri, Dandim 1011/ Pulang Pisau dan lain sebagainya.
"Tujuan utamanya rapat mengenai UU Nomor 6 tahun 2011 itu seperti berbagi data dan informasi mengenai perkembangan aktual pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau," katanya.
Kemudian juga membahas rencana dan program pengawasan orang asing secara bersama atau operasi gabungan. Mencari bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: PLN gelar pelatihan mitigasi karhutla di Kalimantan Tengah
"Kegiatan ini juga untuk penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing," kata Mulyadi.
Sehingga, lanjut dia, terjadi keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Untuk itu, koordinasi antar instansi terkait dalam menyamakan persepsi tentang pengawasan kegiatan orang asing di daerah Kabupaten Pulang Pisau sesuai bidang tugas masing-masing instansi harus dilakukan.
Dia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau merupakan tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Maka harus kita lakukan secara bersama-sama. Berbagai pihak terkait harus bisa menyamakan persepsi guna mendapatkan data dan informasi yang sahih tentang kegiatan orang asing yang ada," katanya.
Pihaknya pun berharap, dalam waktu dekat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau segera melaksanakan operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi dan komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau ingatkan masyarakat dan parpol hindari saling provokasi
Baca juga: BPD Pulang Pisau: Pajak air tanah mulai diberlakukan tahun ini
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau ajak masyarakat bumikan kembali nilai luhur Pancasila