Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya diimbau untuk segera melakukan inventarisasi aset-aset daerah, seperti rumah dinas dan lahan yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta digunakan oleh masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas batas kepemilikan antara milik pemerintah dan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Akhirudin, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang lebih baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, aset-aset seperti tanah, toko, dan kios yang disewakan kepada pihak ketiga memiliki potensi besar jika dikelola secara optimal.
“Selain itu, kendaraan dinas juga harus diinventarisir, dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Akhirudin di Puruk Cahu, Jumat (5/7/2024).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti pentingnya langkah serius pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, dan memelihara aset berupa lahan dan bangunan milik pemerintah, terutama yang saat ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Akhirudin menambahkan, setelah inventarisasi selesai, lahan dan bangunan yang telah terdata harus segera dilengkapi dengan dokumen resmi seperti sertifikat untuk memastikan legalitasnya. “Langkah ini penting untuk mengetahui dan memastikan batas-batas lahan antara milik pemerintah daerah dengan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Murung Raya berharap langkah ini dapat mendukung pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan sehingga berkontribusi pada peningkatan PAD dan penguatan tata kelola pemerintahan.