Diskominfo Kotim paparkan kendala optimalisasi PPID di daerah
Sampit (ANTARA) - Rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah tahun 2024 menjadi momen bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan perkembangan serta kendala dalam optimalisasi PPID di daerah.
"Kami menyampaikan apa yang kami hadapi di daerah. Harapannya ini bisa menjadi perhatian bersama dan ada solusinya sehingga optimalisasi PPID bisa lebih baik lagi," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki dalam keterangan persnya diterima di Sampit, Rabu.
Marjuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany menghadiri Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng Tahun 2024 yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan selama dua hari ini dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi didampingi Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.
Dalam kesempatan ini, Marjuki menyampaikan beberapa hal, di antaranya bahwa anggaran untuk pengelolaan informasi publik serta penunjang PPID di Kotawaringin Timur terus ditingkatkan untuk mendukung program yang dijalankan.
Anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2023 sebesar Rp3.784.410.500 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp16.900.000. Selanjutnya, anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2024 sebesar Rp5.143.513.600 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp150.005.000.
Marjuki juga menyampaikan terkait kendala yang dihadapi, yakni website PPID tidak dapat digunakan dan tidak aman sehingga publikasi dokumen mengalami kendala dan banyak dokumen yang terpublikasi sebelumnya hilang.
Kendala lainnya yaitu keterbatasan sumber daya. Banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan atau mutasi.
Untuk itu Diskominfo Kotawaringin Timur menyarankan perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi/web PPID yang disediakan agar lebih user-friendly, dengan informasi yang mudah diakses dan portal yang aman.
Baca juga: Pemkab Kotim lakukan pengukuran dermaga penyeberangan
Disarankan pula dilaksanakan pelatihan bagi petugas layanan informasi untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif, dan diberikan sertifikat keahlian layanan informasi sebagai dasar penetapan petugas layanan.
Diskominfo berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan PPID. Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kalteng pada 2022 menempatkan Kotim berada di peringkat 10 dengan nilai 70.87 dengan kategori Cukup Informatif, sedangkan pada 2023 meningkat ke peringkat 3 dengan nilai 93.59 dengan kategori Informatif.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sejalan dengan status Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipercaya menyandang predikat sebagai Smart City atau Kota Cerdas," demikian Marjuki.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat.
Oleh karenanya, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun dalam hal perlindungan atau keamanan datanya.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme "check and balance" sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
"Keterbukaan informasi publik juga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik," demikian Suhaemi.
Baca juga: DPKP Kotim siapkan empat program antisipasi kekeringan
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib
Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab segera upayakan penambahan penerbangan
"Kami menyampaikan apa yang kami hadapi di daerah. Harapannya ini bisa menjadi perhatian bersama dan ada solusinya sehingga optimalisasi PPID bisa lebih baik lagi," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki dalam keterangan persnya diterima di Sampit, Rabu.
Marjuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany menghadiri Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng Tahun 2024 yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan selama dua hari ini dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi didampingi Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.
Dalam kesempatan ini, Marjuki menyampaikan beberapa hal, di antaranya bahwa anggaran untuk pengelolaan informasi publik serta penunjang PPID di Kotawaringin Timur terus ditingkatkan untuk mendukung program yang dijalankan.
Anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2023 sebesar Rp3.784.410.500 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp16.900.000. Selanjutnya, anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2024 sebesar Rp5.143.513.600 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp150.005.000.
Marjuki juga menyampaikan terkait kendala yang dihadapi, yakni website PPID tidak dapat digunakan dan tidak aman sehingga publikasi dokumen mengalami kendala dan banyak dokumen yang terpublikasi sebelumnya hilang.
Kendala lainnya yaitu keterbatasan sumber daya. Banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan atau mutasi.
Untuk itu Diskominfo Kotawaringin Timur menyarankan perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi/web PPID yang disediakan agar lebih user-friendly, dengan informasi yang mudah diakses dan portal yang aman.
Baca juga: Pemkab Kotim lakukan pengukuran dermaga penyeberangan
Disarankan pula dilaksanakan pelatihan bagi petugas layanan informasi untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif, dan diberikan sertifikat keahlian layanan informasi sebagai dasar penetapan petugas layanan.
Diskominfo berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan PPID. Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kalteng pada 2022 menempatkan Kotim berada di peringkat 10 dengan nilai 70.87 dengan kategori Cukup Informatif, sedangkan pada 2023 meningkat ke peringkat 3 dengan nilai 93.59 dengan kategori Informatif.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sejalan dengan status Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipercaya menyandang predikat sebagai Smart City atau Kota Cerdas," demikian Marjuki.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat.
Oleh karenanya, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun dalam hal perlindungan atau keamanan datanya.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme "check and balance" sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
"Keterbukaan informasi publik juga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik," demikian Suhaemi.
Baca juga: DPKP Kotim siapkan empat program antisipasi kekeringan
Baca juga: Disdik Kotim tegaskan pembelian buku paket tidak wajib
Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab segera upayakan penambahan penerbangan